Jupe untuk Ketiga Kalinya Diciduk Polisi, Kenal Bandar dan Operator Narkoba saat Mendekam di Lapas
Saat mendekam di lapas ia mengenal jaringan pengedar narkoba jenis lainnya, setelah keluar dari lapas tak lama kemudian dirinya kembali tertangkap
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Anty Arianty alias Jupe (33) seorang tersangka yang diamankan satuan reserse polres Tasikmalaya Kota mengaku mendapatkan narkoba dari jaringan lapas.
Wanita yang tertangkap ketiga kalinya dalam kasus narkoba ini mengaku bahwa selama ini dirinya semakin mengetahui jenis narkoba dan jaringannya saat mendekam di lapas beberapa waktu lalu.
Jupe yang di bagian tubuhnya terdapat beberapa tato ini menceritakan awal tertangkap beberapa tahun lalu karena kasus penyalahgunaan pil psikotropika.
Kemudian saat mendekam di lapas ia mengenal jaringan pengedar narkoba jenis lainnya, setelah keluar dari lapas tak lama kemudian dirinya kembali tertangkap karena kasus penyalaggunan sabu-sabu.
Tapi nampaknya Jupe tidak pernah kapok keluar masuk penjara, pada pertengahan Januari 2018 dirinya kembali tertangkap karena kasus yang sama. Saai ini dirinya menjadi tersangka kepemilikan sabu-sabu dan pil psikotropika jenis Alprazolam.
"Memang solusi bagi pecandu narkoba, psikotropika seharusnya dilakukan rehabilitasi bukan dipenjara. Karena, di dalam penjara justru menemukan titik celah buat bertemu para bandar sebagai operator dan mereka mengendalikan menggunakan handpone, dari dalam lapas," katanya kepada wartawan saat gelar perkara kasus narkoba, Rabu (21/2/2018) Siang, di depan Markas Polres Tasikmalaya Kota.
"Uang Hasil Penjualan Essien Bisa Digunakan Benahi Fasilitas Latihan Persib"https://t.co/R1dNmwhbhO
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 21, 2018
Dia mengaku bahwa para pengendali peredaran barang haram tersebut sudah menjadi rahasia umum bergerak bebas menggunakan telepon selular didalam penjara untuk menjalankan bisnisnya.
"Saya mendapatkan barang dari para operator yang mengendalikan semua barang melalui handpone untuk pemesan di luar, seperti halnya dari lapas Kebonwaru, Kota Bandung," ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Hamzah Badaru, mengatakan pengakuan tersangka ada kemungkinan besar memang terjadi mengingat di dalam lapas banyak para bandar besar yang mendekam disana.
"Peredaran yang dikendalikan dari dalam lapas itu mungkin saja terjadi, mengingat sebanyak 90 persen bandar ada di dalam lapas," katanya.
Menurutnya, di dalam lapas ada kemungkinan para pemakai dan bandar bertukar nomor telepon.
"Mereka berkomunikasi lewat telepon saling tukar nomor operator, dan pastinya barang berasal dari luar, hanya pengendaliannya saja dari dalam," ujarnya.
Menanggapi pengakuan tersangka tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas.
"Tadi ada pengakuan bahwa ada pengendalian dari lapas, selama ini kami sering melakukan koordinasi dengan lapas untuk melakukan razia para penghuni lapas," katanya.
Selain itu dirinya mengimbau petugas lapas agar tidak mudah memberikan akses terutama telepon seluler kepada penghuni lapas karena sesungguhnya itu tidak diperbolehkan.
Baca: Operasi Bayi Malang yang Miliki Tonjolan di Kepala Masih Menunggu Hasil Lab
Sebelumnya, Anty Arianty dan 15 orang tersangka lainnya berhasil ditangkap saat Jajaran Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat psikotropika selama periode Januari sampai pertengahan Februari 2018.
Dari semua kasus narkoba yang terungkap di antaranya, delapan kasus narkoba jenis sabu-sabu, satu kasus narkoba jenis ganja, dan sisanya jenis pil psikotropika.
Dari tangan para tersangka yang ditangkap terpisah di Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa, 5 gram narkoba jenis sabu-sabu, 38,5 gram ganja, 571 butir pil psikotropika jenis riklona clonazepam, merlopam dan alprazolam.
Baca: Nenek yang Digugat Rp 1,6 Miliar itu Tetap Buka Pintu Maaf bagi Anak-anaknya
Selain itu dari tersangka yang kedapatan tengah pesta sabu-sabu polisi mengamankan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.
Saat menggelar perkara, Rabu (21/2/2018) Siang, di depan Markas Polres Tasikmalaya Kota, terlihat 10 orang tersangka yang digiring dan diperlihatkan kepada para awak media.
Dari kesepuluh tersangka, lima di antaranya, yakni Yunna(25), Ica(30), Anty Arianty alias Jupe(33), Fani (32), dan Meli alias Joy (33).
Kemudian tersangka lima lainnya laki-laki yakni Rizki (20), Yuda alias buluk (26), Candra (25), Ipin(28), Agustian alias black (31).
Para tersangka yang terbukti menjadi pengedar akan dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI No 5 2009 tentang narkotika, maksimal kurungan 5 tahun.
Sedangkan untuk para tersangka yang merupakan pengkonsumsi barang haram tersebut akan dilakukan rehabilitasi jika terbukti tidak menjual.