Operasi Zebra Lodaya Digelar Serentak, Pahami Jenis Pelanggaran Ini Agar Tak Ditilang

Ada beberapa pelanggaran pengendara yang akan diketahui oleh polisi. Mulai dari tak memakai helm atau sabuk pengaman dan lainnya

Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Razia rutin kendaraan bermotor di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis (20/7/2017). 

Untuk itu, para pengendara bermotor wajib mengetahui poin-poin penting ini agar terhindar dari surat tilang polisi

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku

2. Jangan melawan arus

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk pengaman

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi)

6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari

7. Taati lampu merah dan marka jalan

8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang

9. Bagi pengendara mobil, sebaiknya jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi Anda

10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved