Operasi Zebra Lodaya Digelar Serentak, Pahami Jenis Pelanggaran Ini Agar Tak Ditilang

Ada beberapa pelanggaran pengendara yang akan diketahui oleh polisi. Mulai dari tak memakai helm atau sabuk pengaman dan lainnya

Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Razia rutin kendaraan bermotor di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis (20/7/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Mulai tanggal 1 hingga 14 November 2017 mendatang, Polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar Operasi Zebra Lodaya.

Operasi lalu lintas serentak ini sudah diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, satu di antaranya Kota Bandung.

Dalam operasi ini, polisi lalu lintas akan tegas menindak para pengendara yang tak tertib berlalu lintas.

"Kepada masyarakat yang berkendara, sebaiknya melengkapi surat-suratnya, gunakan helm, sabuk pengaman, patuhi aturan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama," kata Mariyono saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (31/10/2017).

Ada beberapa pelanggaran pengendara yang akan diketahui oleh polisi.

Baca: Tilang CCTV dan Operasi Zebra Lodaya 2017 Akan Sama-sama Beroperasi di Kota Bandung

Mulai dari tak memakai helm atau sabuk pengaman, tidak memiliki surat-surat berkendara, muatan berlebihan, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Oleh karena itu, wajib diketahui sejumlah fakta penting terkait Operasi Zebra Lodaya ini.

Berikut Tribun Jabar rangkum fakta di balik operasi lalu lintas serentak ini:

1. Polisi tak bisa sembarangan menggelar razia

Tribun Jabar melansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, aparat yang diberikan kewenangan untuk menilang adalah kepolisian yang memiliki kualifikasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Polisi lalu lintas yang menggelar razia juga harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan dari Kapolri.

Baca: Izin Operasional Tak Lagi Diperpanjang, Begini Nasib 1000 Karyawan Hotel Alexis

Surat penugasan itu meliputi beberapa aspek, seperti alasan dan jenis razia, waktu, tempat, penangung jawab, daftar petugas hingga daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved