Operasi Zebra Lodaya Digelar Serentak, Pahami Jenis Pelanggaran Ini Agar Tak Ditilang

Ada beberapa pelanggaran pengendara yang akan diketahui oleh polisi. Mulai dari tak memakai helm atau sabuk pengaman dan lainnya

Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Razia rutin kendaraan bermotor di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis (20/7/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Mulai tanggal 1 hingga 14 November 2017 mendatang, Polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar Operasi Zebra Lodaya.

Operasi lalu lintas serentak ini sudah diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, satu di antaranya Kota Bandung.

Dalam operasi ini, polisi lalu lintas akan tegas menindak para pengendara yang tak tertib berlalu lintas.

"Kepada masyarakat yang berkendara, sebaiknya melengkapi surat-suratnya, gunakan helm, sabuk pengaman, patuhi aturan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama," kata Mariyono saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (31/10/2017).

Ada beberapa pelanggaran pengendara yang akan diketahui oleh polisi.

Baca: Tilang CCTV dan Operasi Zebra Lodaya 2017 Akan Sama-sama Beroperasi di Kota Bandung

Mulai dari tak memakai helm atau sabuk pengaman, tidak memiliki surat-surat berkendara, muatan berlebihan, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Oleh karena itu, wajib diketahui sejumlah fakta penting terkait Operasi Zebra Lodaya ini.

Berikut Tribun Jabar rangkum fakta di balik operasi lalu lintas serentak ini:

1. Polisi tak bisa sembarangan menggelar razia

Tribun Jabar melansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, aparat yang diberikan kewenangan untuk menilang adalah kepolisian yang memiliki kualifikasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Polisi lalu lintas yang menggelar razia juga harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan dari Kapolri.

Baca: Izin Operasional Tak Lagi Diperpanjang, Begini Nasib 1000 Karyawan Hotel Alexis

Surat penugasan itu meliputi beberapa aspek, seperti alasan dan jenis razia, waktu, tempat, penangung jawab, daftar petugas hingga daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

2. Kenali prosedur dasar razia

Melansir laman Divisi Humas Mabes Polri, pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia telah diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor untuk memenuhi syarat teknis dan administratif serta laik jalan.

3. Tanda di tempat razia

Untuk tempat razia, polisi harus berlandaskan PP No 42 Tahun 1993 pasal 15 ayat 1 sampai 3.

Dalam pasal itu disebutkan, tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan.

Tanda yang dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Baca: Menanti Selama Satu Tahun, Akhirnya Samuel Zylgwyn dan Franda Akan Dikaruniai Buah Hati Pertamanya

Jika ada polisi yang razia, tetapi tak disertai tanda tersebut, Anda bisa protes dan meminta surat penugasannya.

Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa razia di malam hari memiliki sedikit perbedaan dengan razia di pagi hingga sore.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.

4. Kesalahan pengendara yang akan dikenai tilang

Polisi tak serta merta menilang pengendara sesuka hati.

Baca: Driver Gojek Bongkar Kelakuan Artis Cantik Ini Pakai Narkoba, Begini Ceritanya

Ada alasan dan aturan tertentu yang membuat surat tilang langsung dilayangkan kepada para pengendara bermotor.

Untuk itu, para pengendara bermotor wajib mengetahui poin-poin penting ini agar terhindar dari surat tilang polisi

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku

2. Jangan melawan arus

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk pengaman

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi)

6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari

7. Taati lampu merah dan marka jalan

8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang

9. Bagi pengendara mobil, sebaiknya jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi Anda

10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved