Operasi Zebra Lodaya Digelar Serentak, Pahami Jenis Pelanggaran Ini Agar Tak Ditilang
Ada beberapa pelanggaran pengendara yang akan diketahui oleh polisi. Mulai dari tak memakai helm atau sabuk pengaman dan lainnya
Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.
2. Kenali prosedur dasar razia
Melansir laman Divisi Humas Mabes Polri, pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia telah diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor untuk memenuhi syarat teknis dan administratif serta laik jalan.
3. Tanda di tempat razia
Untuk tempat razia, polisi harus berlandaskan PP No 42 Tahun 1993 pasal 15 ayat 1 sampai 3.
Dalam pasal itu disebutkan, tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan.
Tanda yang dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Baca: Menanti Selama Satu Tahun, Akhirnya Samuel Zylgwyn dan Franda Akan Dikaruniai Buah Hati Pertamanya
Jika ada polisi yang razia, tetapi tak disertai tanda tersebut, Anda bisa protes dan meminta surat penugasannya.
Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa razia di malam hari memiliki sedikit perbedaan dengan razia di pagi hingga sore.
Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.
4. Kesalahan pengendara yang akan dikenai tilang
Polisi tak serta merta menilang pengendara sesuka hati.
Baca: Driver Gojek Bongkar Kelakuan Artis Cantik Ini Pakai Narkoba, Begini Ceritanya
Ada alasan dan aturan tertentu yang membuat surat tilang langsung dilayangkan kepada para pengendara bermotor.