DAOP 2 Bandung Kembali Ingatkan Warga, Terobos Pintu Perlintasan KA Ada Sanksinya
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan prilaku sejumlah masyarakat . . .
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/SITI FATIMAH
Suasana arus lalu lintas di kawasan pintu perlintasan Stasiun Andir, Senin (24/7/2017).
Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass.
Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin
Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api.
Namun menurut Joni, solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang. (*)
Berita Terkait