Narkoba
4 Tahun Dipenjara, Pria Asal Aceh Ini Tak Kapok Terlibat Kasus Narkoba
"MA ditangkap ketika sedang menunggu pelanggan," kata Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Meski menjalani hukuman selama empat tahun, MA (31) tak kapok untuk mengulangi perbuatannya. Pria yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong dua bulan lalu ini ditangkap Satnarkoba Polres Bogor Kota.
Pria asal Aceh ini ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap tim khusus antinarkoba Polres Bogor Kota di Jalan Raya Cilebut, Kampung Petahunan, Desa Cilebut timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (10/5/2016) pukul 14.00 WIB.
"MA ditangkap ketika sedang menunggu pelanggan," kata Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun, Rabu (11/5/2016).
Wahyu mengatakan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dan sebungkus paket sedang pada saku celana MA. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada saat itu juga.
"Di rumah kontrakannya, petugas menemukan enam bungkus paket sedang sabu yang disembunyikkan di dalam mesi cuci," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, total barang bukti yang disita, yakni tujuh paket sedang dan sembilan paket kecil yang beratnya sekitar 0,5 ons. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mendapatkan sabu dari WE yang kini menjadi buron Satnarkoba Polres Bogor Kota.
"Tersangka membeli barang haram itu dengan harga Rp 40 juta pada Senin 9 Mei 2016. Ia sendiri sudah menjual 11 plastik klip paket kecil," kata Wahyu. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Akibat perbuatannya itu MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan didenda paling besar Rp 10 miliar. (cis)