Sidang Sengketa Pilpres 2019
Saksi Pasangan 02 Prabowo-Sandi Ditegur Hakim MK karena Gunakan Istilah Siluman dan Manipulatif
Saksi Agus Muhammad Maksum dari pasangan Prabowo-Sandi ditegur hakim MK karena menggunakan istilah siluman dan manipulatif.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Saksi Agus Muhammad Maksum yang dihadirkan dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus ditegur karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif'.
"Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu," ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat.
Sementara, Agus dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat dan menilai sesuatu.
Suhartoyo meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral.
• Hanya Bisa Imbang, Bojan Malisic Bersyukur, Akui Persib Bandung Bisa Saja Kalah Lawan Tira Persikabo
• 7 Polisi Alami Kecelakaan, Ditabrak Mobil Boks Usai Amankan Laga Persib Bandung vs Tira Persikabo
Misalnya, cukup mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding. Sebelumnya, Agus menyebutkan ada daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan kartu keluarga manipulatif.
Sidang Disirakan Langsung
Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Rabu (18/6/2019). Anda dapat menyaksikannya melalui link live streaming yang disematkan di akhir tulisan ini.
Dalam sidang ketiga ini, MK mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pihak pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Selain mendengarkan keterangan saksi, juga mendengarkan keterangan ahli dari tim pasangan Prabowo-Sandi.
MK memastikan jumlah saksi yang bisa hadir sebanyak 15 saksi, serta 2 ahli untuk menyampaikan argumennya.
Adapun rangkuman sidang kedua yang digelar hari ini dikutip Tribunjabar.id dari berbagai sumber.
Berikut jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait pada sidang kedua hari ini.
• Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Kedua, KPU Sebut Kubu 02 Mengada-ada, Bawaslu Bahas Jabatan Maruf
KPU sebagai Pihak Termohon