Sengketa Pilpres 2019

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Kedua, KPU Sebut Kubu 02 Mengada-ada, Bawaslu Bahas Jabatan Maruf

Sidang sengketa Pilpres 2019 kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) pagi.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, I Wayan Sudirta membacakan pledoi di sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang sengketa Pilpres 2019 kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) pagi.

Agenda sidang sengketa Pilpres 2019 kedua adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan pihak pasangan calon 01 Joko Widodo- Maruf Amin.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) juga menyampaikan jawaban sebagai pihak pemberi keterangan.

Melansir dari Kompas.com, KPU memberikan jawaban atas gugatan pihak 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Selain itu, KPU juga menyiapkan jawaban untuk revisi gugatan pihak 02 yang diajukan pada 14 Juni 2019.

Pada sidang sengketa Pilpres 2019 kedua, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6.000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

Menurut KPU, gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto- Sandiaga Uno mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Tak hanya itu, KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

KPU menyoroti gugatan mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.

Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019)
Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.

Bukan hanya KPU, kubu 01 juga menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan pihak 01.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi- Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, perkara yang digugat pihak 02 di luar kewenangan MK.

Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih (TSM).

Dugaan pelanggaran TSM itu seharusnya diusut oleh Bawaslu selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut.

Pihak 01 meminta MK menolak gugatantim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi- Maruf Amin di Pilpres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved