Turut Awasi PPDB, Ombudsman RI Jabar Siap Optimalkan Layanan Pengaduan Warga
Turut mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun, Ombudsman
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Turut mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun, Ombudsman mengoptimalkan pelayanan pengaduan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, kepada Tribun Jabar, Sabtu (15/6/2019).
Ia mengatakan tercatat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menerima laporan kasus pendidikan 2014 sebanyak 11 laporan, 2015 sebanyak 13 laporan, 2016 sebanyak 31 laporan, 2017 sebanyak 8 laporan, dan 2018 menerima sebanyak 23 laporan.
Haneda mengatakan, berkaca pada data laporan tersebut, laporan pendidikan yang diterima terbanyak pihaknya adalah kasus dugaan maladministrasi.
Termasuk pada 2018 muncul laporan mengenai penyelanggaraan PPDB.
"Adanya praktek kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara PPDB sehingga calon siswa yang seharusnya mendapatkan kursi/bangku sekolah tersingkirkan atas kecurangan itu," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, kepada Tribun Jabar, Sabtu (15/6/2019).
Oleh sebab itu pihaknya melakukan koordinasi dan strategi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam rangka mengantisipasi dampak penyelenggaraan PPDB 2019.
Ombudsman secara khusus dalam even-even nasional seperti PPDB di tahun 2019 ini turut mengantisipasi calon siswa yang menjadi korban kecurangan.
• Ini Barang-barang Milik Setya Novanto yang Diangkut dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur
Ia menghimbau bagi calon siswa yang merasa mengalami kecurangan melaporkan atas ketidakadilan yang dialami ke help desk atau internal complain handeling penyelenggara PPDB.
Pengaduan yang terjadi berpotensi dapat berupa maladministrasi.
Di antaranya penundaan berlarut, tidak terlayani, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak atau patuh, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.
"Pelaporan bisa berlaku bagi siapapun tersmasuk sekolah hingga tingkat disdik, jika tidak terlayani maka wajib bagi warga menggunakan haknya untuk melapor kepada Ombudsman RI," ujarnya.
Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui beberapa sarana, di antaranya Website resmi Ombudsman, mengisi Form Pengaduan, Aplikasi Khusus Pengaduan seperti LAPOR SP4N, dan Call Center/SMS/WA Center Khusus Pengaduan.
• Penting Nih Catat, Lengkapi Persyaratan PPDB SMK dari Sekarang
Penanganan Laporan Reaksi Cepat