Turut Awasi PPDB, Ombudsman RI Jabar Siap Optimalkan Layanan Pengaduan Warga
Turut mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun, Ombudsman
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Haneda menilai PPDB dengan sistem zonasi mampu menjawab kebutuhan dan memberikan keadilan sesuai tafsirnya.
Hanya, imbuhnya, dalam praktek dan proses terkadang terjadi hal-hal di luar kesempurnaan sistem, sehingga berakibat pada calon siswa tidak mendapatkan akses pendidikan.
Pelaksanaan PPDB sarat dengan terbatasnya waktu, akibatnya siswa bisa kehilangan hak atas pendidikannya kalau tidak ditangani secara cepat.
Oleh karena itu dalam mekanisme khusus penanganan laporan seperti event PPDB ini, kata Haneda, maka masuk kriteria darurat.
Pada penanganan pelaporan Tim Ombudsman menggunakan mekanisme RCO (Reaksi Cepat Ombudsman).
"Ini sudah diatur dalam Peraturan Ombudsman 26/2017 tentang PVL= penerimaan dan verifikasi laporan," jelasnya.
Dalam hal ini Ombudsman bekerja sama dengan Disdik Jabar pada PPDB membuka Desk Pengaduan.
Haneda menjelaskan dengan begitu peran penting penanganan pengaduan bagi pelayanan publik yang lebih naik.
Selain itu dengan mekanisme penanganan pengaduan berupa ruang partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan konstruktif merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
"Mekanisme penanganan pengaduan merupakan sarana perlindungan bagi penyelenggara layanan publik, agar dapat memberikan jawaban secara layak atas kritikan atau laporan masyarakat," katanya.
Haneda mengatakan dengan mewujudkan layanan publik yang berkualitas tak lain juga merupakan upaya menjunjung keadilan bagi seluruh masyarakat.