Denpom III/3 Cirebon Sita Atribut TNI yang Dipakai Warga Sipil, Termasuk Stiker di Kendaraan
"Masyarakat umum tidak boleh mengenakan atribut TNI," ujar Dansatlakgakkumwal Denpom III/3 Cirebon, Kapten Cpm Dadang Surahman
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Petugas Denpom III/3 Cirebon menggelar operasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (12/6/2019).
Dalam operasi itu, petugas meminta masyarakat mencopot langsung atribut TNI yang dikenakannya.
Bahkan, petugas juga meminta untuk melepas stiker-stiker TNI yang dipasang di kendaraannya.
Menurut Dansatlakgakkumwal Denpom III/3 Cirebon, Kapten Cpm Dadang Surahman, seluruh atribut dan stiker itu langsung disita oleh jajarannya.
"Masyarakat umum tidak boleh mengenakan atribut TNI," ujar Dadang Surahman saat ditemui usai operasi.
• Ifan Seventeen Sudah Dipanggil Penyidik Polrestabes Bandung Soal Tuduhan Perzinahan
• Gelar Operasi, Denpom III/3 Cirebon Temukan Beberapa Prajurit TNI Melanggar, Ini Pelanggarannya
Ia mengatakan, mobil-mobil umum juga tidak boleh dipasangi stiker TNI.
Dalam operasi itu, sedikitnya ada 10-an pengemudi yang diminta melepas stiker ataupun atribut TNI dari kendaraannya.
"Baju, stiker, dan lain-lainnya itu langsung kami sita semuanya," kata Dadang Surahman.
Selain itu, pihaknya juga menegur setiap pengendara yang tidak mengenakan helm.
Menurut Dadang, operasi semacam itu digelar rutin di wilayah Denpom III/3 Cirebon.
Sasaran utamanya ialah prajurit TNI yang indisipliner dan masyarakat yang mengenakan atribut TNI.