Unpas Dirugikan Pengakuan Solatun Dulah Dosen Unpas, Ini Fakta yang Disebutkan Rektor

Eddy mengatakan, Solatun Dulah Sayuti, bukan dosen tetap Unpas."Faktanya, NIDN (Nomer Induk Dosen Nasional) yang bersangkutan bukan di Unpas."

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Solatun Dulah Sayuti (SDS) ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebar ujaran kebencian di media Facebook. Foto diambil pada Jumat (10/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka kasus ujaran kebencian di Facebook, Solatun Dulah Sayuti, menyebutkan identitas dirinya sebagai dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Upnas) Bandung.

Namun fakta tersebut dibantah oleh Rektor Universitas Pasundan Prof Dr Ir H Eddy Jusuf Sp MSi MKom.

Eddy mengatakan, Solatun Dulah Sayuti, bukan dosen tetap Unpas.

"Faktanya, NIDN (Nomer Induk Dosen Nasional) yang bersangkutan bukan di Unpas. Hal ini dapat dicek di PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) bahwa tidak ada nama itu dalam daftar dosen Unpas. Dalam hal ini, Unpas merasa dirugikan," ujar Rektor Unpas Eddy Jusuf melalui sambungan telepok kepada Tribunjabar.id, Jumat (10/5/2019).

Diberitakan sebelumnya, dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

Solatun Dulah Sayuti menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan yang isinya bernada provokasi.

Profil Solatun Dulah Sayuti, Dosen Unpas di Bandung Dibekuk Polisi Akibat Posting People Power di FB

Solatun Dulah menyebut jika people power tak dapat dielak, 1 orang rakayat ditembak polisi, maka akan ada 10 polisi yang dibunuh.

Kalimat lain di postingan itu berisi soal sadisme, bagaimana polisi akan mati dibunuh.

Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas.

Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Solatun Dulah Sayuti adalah warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Pada 9 Mei dia menulis status soal people power. Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.

 Postingan Tersangka Ujaran Kebencian Solatun Dulah Memang Bikin Jengel, Didoakan Lebaran di Penjara

 Warga Sempat Tolak Pembongkaran Baliho Ucapan Selamat kepada Prabowo-Sandiaga di Jatinangor

"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.

Kepada SDS yang ‎sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana . Pasal itu juga yang menjerat Ratna Sarumpaet.

"Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. ‎Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

‎Polisi menyayangkan tindakan SDS. Apalagi, mengingat back ground dari SDS dari kalangan terpelajar dan intelektual.

"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.

 Pep Guadiola Sepakat Tangani Juventus, tapi Ada Syarat yang Sulit Diterima Si Nyonya Tua

Solatun Dulah Akui Lakukan Kesalahan

Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti, mengaku menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.

Solatun menulis di Facebooknya; 
Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.

"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.

"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.

 Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Gara-gara Unggah Ujaran Kebencian Soal People Power di Facebook

 Dosen Perempuan Bunuh Anggota DPRD Sragen Gara-gara Sakit Hati, Ini Caranya

Hanya memang, membaca teks yang ia tulis, maksud yang hendak ia sampaikan sama sekali tidak bisa dicerna.

"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.

Pantauan di akun Facebook hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, unggahan dosen Unpas itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu Polri akan tegas. Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar.
Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar. (Facebook)

Solatun Dulah Sayuti tercatat sebagai warga Jalan Margahayu Raya, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei, dia menulis status soal people power.

Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.

"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved