Kasus Ujaran Kebencian
Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Gara-gara Unggah Ujaran Kebencian Soal People Power di Facebook
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
Solatun Dulah Sayuti menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan yang isinya bernada provokasi.
Solatun Dulah menyebut jika people power tak dapat dielak, 1 orang rakayat ditembak polisi, maka akan ada 10 polisi yang dibunuh.
Kalimat lain di postingan itu berisi soal sadisme, bagaimana polisi akan mati dibunuh.
Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas.
Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Solatun Dulah Sayuti adalah warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Pada 9 Mei dia menulis status soal people power. Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
• Postingan Tersangka Ujaran Kebencian Solatun Dulah Memang Bikin Jengel, Didoakan Lebaran di Penjara
• Warga Sempat Tolak Pembongkaran Baliho Ucapan Selamat kepada Prabowo-Sandiaga di Jatinangor
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.
Kepada SDS yang sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana . Pasal itu juga yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Polisi menyayangkan tindakan SDS. Apalagi, mengingat back ground dari SDS dari kalangan terpelajar dan intelektual.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.
• Pep Guadiola Sepakat Tangani Juventus, tapi Ada Syarat yang Sulit Diterima Si Nyonya Tua
Solatun Dulah Akui Lakukan Kesalahan