Pemilu 2019
Perusahaan Tak Liburkan Pekerja Saat Pemilu 2019, Anggota DPR RI: Bisa Dipidana!
Anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menyangkan masih adanya perusahaan di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, yang tidak meliburkan pekerja
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menyangkan masih adanya perusahaan di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, yang tidak meliburkan pekerja pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Menurut Cucu, perusahaan tersebut telah membangkang kepada negara, karena tidak memberikan ruang kepada pekerja untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019.
"Mereka yang masih memperkerjakan buruh ini, pabriknya di mana? Di Indonesia atau negara luar ? kenapa mengabaikan aturan negara?" kata Cucun di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Rabu (17/4/2019).
• Ke TPS, OC Kaligis Bawa Buku Berbahasa Jerman, Tulis 9 Buku Selama di Lapas Sukamiskin
• Pantau Pemilu 2019 di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Berharap Pemilu Lancar dan Damai
Cucun mengatakan, kalau ia belum lama ini memantau salah satu kawasan industri di Kecamatan Solokanjeruk. Dari 43 perusahaan, katanya, salah satunya tetap beroperasi pada saat Pemilu 2019.
Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat berwenang, karena tidak berhasil menjegal pihak perusahan yang melarang pekerjanya untuk libur dan mencoblos saat Pemilu 2019.
"Siapapun yang menjegal seseorang untuk berpartisipasi harus diproses pidana," katanya.
Sejumlah pekerja di kawasan industri yang berada di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, tetap bekerja pada hari pencoblosan pemilu presiden serta legislatif.
Dari pantauan Tribun Jabar, sejumlah pekerja yang sebagian besar adalah kaum perempuan ini, merupakan sejumlah pekerja di industri tekstil dan mulai berdatangan untuk bekerja sejak pukul 13.00 WIB.
Seorang pekerja, Yanti (33), mengatakan kalau ia bekerja hari ini pukul 14.00 WIB hingga 22.00.
Sebelumnya ia telah mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sekitar tempat tinggalnya di Majalaya.
"Tadi pagi nyoblos dahulu, karena memang minggu ini masuk siang," kata Yanti di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Rabu (17/4/2019).
Yanti mengatakan, kalau ia belum mengetahui kalau 17 April 2019 sebagai pencoblosan, ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai hari libur nasional dan ia tetap bekerja pada hari tersebut.
Tak hanya itu, kata Yanti, ia pun tidak mendapatkan informasi dari pihak perusahaan untuk meliburkan diri pada hari pencoblosan dan tidak mendapat uang pengganti hari libur (lembur).
"Saya kira tidak libur, suruh nyoblos dahulu terus kerja," katanya.