Pemilu 2019
Perusahaan Tak Liburkan Pekerja Saat Pemilu 2019, Anggota DPR RI: Bisa Dipidana!
Anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menyangkan masih adanya perusahaan di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, yang tidak meliburkan pekerja
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Theofilus Richard
Terkait libur para pekerja, dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2019, disebutkan bahwa pada 17 April 2019 menjadi hari libur pula bagi para pekerja.
Beberapa poin dalam surat tersebut dituliskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Jika pada hari tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja, sehingga para pekerja tetap memberikan hak suaranya.
Kemudian, bila kerja pada hari pemilihan, pekerja berhak mendapatkan upah kerja lembur, sesuai dengan yang telah diterima para pekerja pada saat waktu libur.
• Setelah Klaim Unggul Hasil Quick Count Internal, Prabowo Subianto Disoraki Pendukung: Presiden!
• Yana Mulyana Minta KPU Beri Reward kepada Warga Kota Bandung yang Bikin TPS Unik