Begini Cara Bawaslu Purwakarta Antisipasi Konflik Jelang Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019

Bawaslu Purwakarta mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melanggar aturan Pemilu 2019, apalagi saat melaksanakan kampanye rapat umum.

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jambi/ tekape.co
Ilustrasi kampanye 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bawaslu Purwakarta mengingatkan para peserta kampanye untuk tidak melanggar aturan Pemilu 2019, apalagi saat melaksanakan kampanye rapat umum.

Hal itu pun sekaligus menanggapi rawannya terjadi konflik saat kampanye rapat umum yang mulai digelar pada Minggu (24/3/2019) hingga 20 hari kedepannya.

Sebab menurut Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang ST Binos, pada kampanye akbar ini diberlakukan sistem zonasi pada setiap koalisi partai politik pengusung.

Sistem zonasi tersebut dianggap memiliki kerawanan dan potensi konflik yang cukup besar.

"Sebab pada sistem kampanye kali ini, memungkinkan akan ada lima sampai 10 partai politik berkampanye dalam satu hari yang sama. Maka hal ini berpotensi terjadi gesekan di lapangan," kata Binos, saat ditemui di kantornya, Nagri Tengah, Purwakarta, Kamis (21/3/2019).

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon Copot APK yang Pemasangannya Melanggar Aturan

Atribut Kampanye di Papan Reklame Berbayar Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Bandung [VIDEO]

Ia juga mengatakan bahwa pada saat digelar, kampanye rapat umum memiliki celah lain dalam potensi gesekan antar kubu.

Sebab saat salah satu kubu berkampanye rapat umum atau akbar, di hari yang sama kubu lain bisa melaksanakan kampanye secara tatap muka ataupun terbuka.

"Meski telah memasuki masa kampanye secara umum, dalam waktu yang bersamaan partai pun masih bisa kampanye secara terbatas maupun terbuka," ujarnya.

Apalagi, kata Binos, pada kampanye kali ini KPU tidak menentukan lokasi-lokasi yang akan digunakan berkampanye.

Pada Pemilu sebelumnya, kampanye rapat umum dibagi di setiap dapil, sehingga di satu wilayah dan di hari yang sama tidak ada kegiatan kampanye lain.

Selain itu, Binos menyarankan untuk setiap kubu capres maupun parpol perlu melakukan pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye.

Bahkan Binos mewajibkan laporan tersebut, agar para penyelanggara pemilu bisa mengetahui dan mengantisipasi adanya gesekan.

"Untuk antisipasi, kami mendorong kepada para parpol kaitan surat pemberitahuan ini. Apalagi jika memiliki potensi besar, bisa saja tidak diperkenankan berkampanye," ucap dia menambahkan.

Nilai Investasi Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga di Kota Cirebon Capai Rp 77 Miliar

Disnakan KBB Sebut Produksi Susu di Bandung Barat Masih Stagnan, Secara Nasional Mentan Klaim Naik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved