Bos Meikarta Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Pengadilan Tiipkor Bandung Rabu Lusa

Empat terdakwa penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan sejumlah ASN Pemkab Bekasi dalam kasus suap perluasan izin mega proyek Meikarta

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Billy Sindoro menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Empat terdakwa penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan sejumlah ASN Pemkab Bekasi dalam kasus suap perluasan izin mega proyek Meikarta, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada pekan ini.

"Sidang perdana kasus itu akan digelar Rabu (19/12/2018). Agenda pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Senin (17/12/2018).

Empat terdakwa itu terdaftar dalam berkas perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2018/Pn Bdg atas nama terdakwa Billy Sindoro, petinggi pengembang Meikarta. Lalu perkara nomor 122/Pid.Sus-TPK/PN Bdg dengan terdakwa Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, terdakwa Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta pada berkas perkara nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.

Dewi Yuliani Asal Tanjungsari Hilang Sejak Dua Tahun Lalu, Pergi karena Prahara Rumah Tangga

"Dan berkas perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dengan terdakwa Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta," ujar Wasdi.


Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan. Bupati Bekasi Neneng Hasanah turut tertangkap. Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP Bekasi dan Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemada Kebakaran Bekasi‎. "Kasus Meikarta baru empat yang terdaftar, terdakwa non PNS. Sisanya belum masuk," ujar Wasdi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved