Ridwan Kamil Cabut Pergub 54 Tahun 2018 Soal Pengupahan Buruh, Ini Alasannya
Satu di antara poin yang ingin direvisi Ridwan Kamil adalah mengenai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mencabut Pergub 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Taman Ruang Kerja Gubernur, Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).
"Visi dan misi Buruh Juara belum termuat dalam pergub tersebut," kata pria yang akrab disapa Emil itu.
Asyik, WhatsApp Kini Punya Fitur Stiker, Begini Cara Menggunakannya https://t.co/r5WFPik9Jc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 1, 2018
Ia berjanji dalam waktu dekat segera merevisi pergub tersebut.
Satu di antara poin yang ingin direvisi Ridwan Kamil adalah mengenai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
UMSK biasanya diterapkan pada sektor industri yang menonjol atau lebih unggul dibanding industri lainnya.
Menurut Emil, pengaturan UMSK dalam pergub tersebut tidak adil, karena UMSK berlaku jika hanya ada pengajuan dari industri bersangkutan.
"Ada atau tidak ada permohonan, proses keadilan upah harus dilakukan. Pihak buruh khawatir jika ini dijadikan alibi," ujarnya.
• Hadapi Revolusi Industri 4.0, ASN Harus Melek Teknologi
Selain pencabutan pergub, Ridwan Kamil juga berjanji menerapkan program penyejahteraan buruh di luar masalah peningkatan upah.
Satu di antaranya adalah peraturan mengenai rusun khusus pekerja dekat pabrik.
Nantinya, setiap perusahaan yang berdiri di sebuah area industri, harus membangun rusun untuk pekerja di lokasi yang tidak jauh dari pabrik.
Hal itu dapat menghemat pengeluaran uang buruh dari segi transportasi.
"Penghematan dari transportasi, upaya sembako online, penghematan rusun, yang kami jadikan upaya harus jadi persentase pengurang (beban) dalam angka yang disepakati," ujarnya.
• Sempat Menghitam dan Berbusa, Volume Air Sungai Citarik Bandung Hari Ini Terlihat Meningkat
• Resmi! UMP Jabar 2019 Diumumkan Ridwan Kamil, Berapa Besarannya?