Resmi! UMP Jabar 2019 Diumumkan Ridwan Kamil, Berapa Besarannya?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diumumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini Kamis (1/11/2018). Berapa besarannya?
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Yongky Yulius
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diumumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini Kamis (1/11/2018). Berapa besarannya?
"Kami ikuti aturan, besaran persentase ikuti aturan pusat, (kenaikan) 8,03 persen," ujarnya saat acara Jabar Punya Informasi (Japri), Taman Ruang Kerja Gubernur, Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).
Kenaikan tersebut didasarkan pada PP 78 tahun 2015.
• Roy Kiyoshi dan Robby Purba Berpelukan dan Berbaikan Kembali: The Good is Back
Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan UMP adalah UMP tahun sebelumnya ditambah angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi (PDB).
"Berdasarkan angka inflasi nasional 2,88 persen dan angka pertumbuhan ekonomi PDB 5,15 persen. Digabungkan menjadi 8,03 persen," ujarnya.
Angka tersebut juga sudah ditetapkan melalui surat Menteri Tenaga Kerja tanggal 15 Oktober 2018.
• Hari Ini KBB Gelar Tes CPNS di Telkom University, Bidan Banyak Peminat, Dokter Spesialis Nihil
Sehingga UMP yang pada tahun sebelumnya sekira Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,6 juta.
Sebelum diumumkan, Dewan Pengupahan sudah menyerahkan angka kenaikan tersebut pada Gubernur Jawa Barat pada 25 Oktober 2018.
"Untuk memastikan semua yang bekerja di Jawa Barat, upahnya tidak kurang dari angka yang disebutkan," ujar Ridwan Kamil.