Dikurung di Sel Pengasingan Selama 6 Hari, Sanksi Bagi Terpidana yang Bawa Alat Elektronik ke Kamar
Terungkapnya ratusan alat elektronik itu menyusul ditangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein oleh KPK terkait dugaan suap jual beli fasilitas.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Ratusan barang elektronik ditemukan kemudian dikeluarkan dari kamar tahanan terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Bandung.
Hal yang sama juga dilakukan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Terungkapnya ratusan alat elektronik itu menyusul ditangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap jual beli fasilitas mewah di dalam lapas.
Mirip Pemilu, Pengunjung Pasar Murah TPID Kota Cirebon Harus Celupkan Jari ke Tinta Sebelum Pulang https://t.co/jddapwjxIA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 26, 2018
Menkumham Yasona Laoly kemudian mengintruksikan anak buahnya untuk membersihkan lapas dari barang-barang yang tidak seharusnya.
Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang diubah dalam Permenkum HAM Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan mengatur sejumlah larangan.
Pasal 4 huruf i mengatur soal larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan alat elektronik lainnya.
Di huruf j, terpidana juga dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya.
Di huruf k, terpidana dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
• Sekda Jabar Sambut Baik Tim Sinkronisasi Rindu
Faktanya, di Lapas Sukamiskin, Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menemukan dan mengeluarkan semua barang elektronik di kamar terpidana pada Minggu (22/7).
TV, dispenser, ponsel, kipas angin, aptop hingga rice cooker.
Ia mengakui keberadaan barang terlarang di kamar terpidana itu tidak lepas dari peran petugas lapas.
Hal yang sama ditemukan di Rutan Kebonwaru. Puluhan TV, dispenser, rice cooker hingga kipas angin.
Kepala Rutan Kebonwaru, Budiman, pun mengakui masuknya barang tersebut melibatkan oknum petugas lapas.