Pagi Ini, Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di Dua Lokasi
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan agar membawa semua persyaratan
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Senin (5/2/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung ada di dua lokasi.
Mobil SIM Keliling Online Satu beroperasi dilokasi ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online Dua beroperasi di Giant Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.
Andik Vermansah Bentangkan Syal Warna Biru Khas Persib Bandung, Tanda-tanda? https://t.co/10EswAbBXU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 4, 2018
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan agar membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa KTP yang diterbitkan pemerintah Kota Bandung.
Baca: Boaz Solossa Tunggu Kepastian Persipura untuk Bisa Gabung Persib Bandung
Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda bisa bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili di KTP.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)