Guru Cabuli Murid SD di Sumedang
Kasus Guru Cabuli Anak SD di Sumedang Harus Diusut Tuntas, Retno: Tak Boleh Didiamkan
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid SD di Kabupaten Sumedang dinilai harus ditangani hingga tuntas dan tidak boleh dibiarkan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Kapolres mengatakan awal mula perkenalan pelaku dengan korbannya di sebuah aplikasi kencan hijau.
Di aplikasi tersebut, pelaku meminta layanan kencan kepada korban di sebuah kostan yang disewa per jam di wilayah Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
"Di kosan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dan di kediaman pelaku sebanyak tiga kali. Korban diberi uang oleh pelaku sebesar Rp600 ribu dan mengatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil atau sakit," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-murid-SD-by-Gemini-AI.jpg)