Rabu, 8 April 2026

Ojol Kini Bebas Masuk Kampus Unpad Jatinangor Tanpa Scan QR Code, Ini Aturan Barunya

Unpad Jatinangor perbolehkan ojol masuk tanpa QR Code lewat Gate D. Simak aturan gratis 15 menit dan skema akses terbarunya di sini.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kompas.com
OJOL BOLEH MASUK - Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinangor, Sumedang. Unpad Jatinangor perbolehkan ojol masuk tanpa QR Code lewat Gate D. Simak aturan gratis 15 menit dan skema akses terbarunya di sini. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online di Jatinangor.

Universitas Padjadjaran (Unpad) akhirnya resmi melonggarkan aturan akses masuk kampus dengan menghapus kewajiban pemindaian Quick Response Code (QR Code) bagi transportasi online.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry, bersama Forum Aliansi Komunitas Ojek Jatinangor, Selasa (7/4/2026).

Skema Akses Masuk: Gratis 15 Menit

Dalam kesepakatan terbaru tersebut, pengemudi ojol dan taksi online kini diperbolehkan keluar masuk kawasan Unpad Jatinangor melalui Tugu Makalangan (Gate D).

Meski tidak lagi menggunakan QR Code, pengemudi tetap diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) saat mengakses Gate D.

Baca juga: Driver Ojol Wanita Jadi Korban Percobaan Begal di Baleendah Bandung, Pelaku Ditangkap Warga

Unpad memberikan durasi waktu 15 menit secara gratis bagi para pengemudi untuk mengambil atau mengantar penumpang dan pesanan di dalam kampus.

"Para pengemudi wajib keluar melalui Gate C (dekat Bale Wilasa 1) setelah menyelesaikan tugasnya," ujar Edward Henry di Gedung Rektorat Unpad Jatinangor.

Aturan Ketat dan Evaluasi 3 Bulan

Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry,  dan perwakilan Forum Aliansi Komunitas Ojek Jatinangor, Jimmy Syahiran, usai menandatangani SKB, di Ruang Direktorat Sarana Prasarana Unpad, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Sumedang, Selasa (7/4/2026) 
Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry,  dan perwakilan Forum Aliansi Komunitas Ojek Jatinangor, Jimmy Syahiran, usai menandatangani SKB, di Ruang Direktorat Sarana Prasarana Unpad, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Sumedang, Selasa (7/4/2026)  (Unpad)

Walaupun akses dipermudah, pihak Unpad menekankan bahwa para pengemudi wajib menjaga ketertiban, mematuhi rambu lalu lintas internal, dan tidak mengganggu aktivitas akademik.

Edward menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan dipantau ketat.

"Kesepakatan SKB ini akan dievaluasi dalam jangka waktu 3 bulan. Jika dinilai tidak efektif atau tidak kondusif, Unpad akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kembali," tegasnya.

Kesepakatan ini merupakan jalan tengah setelah sebelumnya ratusan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gerbang Unpad pada 31 Maret 2026 lalu untuk memprotes kerumitan sistem QR Code.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved