Unpad Jatinangor Izinkan Ojol Masuk Tanpa QR Code: Kesepakatan SKB Berlaku Melalui Gate D dan C
Unpad Kampus Jatinangor resmi mengizinkan pengemudi ojek dan taksi online masuk kawasan kampus tanpa pemindaian QR Code.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- Universitas Padjadjaran (Unpad) Kampus Jatinangor resmi mengizinkan pengemudi ojek dan taksi online masuk kawasan kampus tanpa pemindaian QR Code melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
- Para pengemudi kini dapat mengakses Gate D menggunakan kartu uang elektronik dengan durasi gratis 15 menit dan wajib keluar melalui Gate C.
- Kebijakan hasil tindak lanjut aksi unjuk rasa ini akan dievaluasi dalam tiga bulan untuk memastikan efektivitas dan ketertiban kampus.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Universitas Padjadjaran (Unpad) Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, akhirnya memperbolehkan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online untuk keluar masuk kampus tanpa melakukan pemindaian Quick Response Code (QR code).
Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Unpad
dan Forum Aliansi Komunitas Ojek Jatinangor
SKB ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry, dan perwakilan Forum Aliansi Komunitas Ojek Jatinangor, Jimmy Syahiran, di Ruang Direktorat Sarana Prasarana Unpad, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (7/4/2026)
Penandatanganan SKB ini disaksikan langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Kampus Berkelanjutan Serta Keamanan dan Keselamatan Lingkungan Unpad, Kusnahadi Susanto, serta perwakilan pengemudi ojol dan perwakilan mahasiswa.
Edward Henry mengatakan, dalam SKB tersebut disepakai bahwa pengemudi transportasi berbasis online roda dua, dan roda empat dapat masuk ke kawasan Unpad Kampus Jatinangor melalui Tugu Makalangan (Gate D).
Menurutnya, para pengemudi ojol dan taksi online ini dapat mengakses Gate D menggunakan kartu uang elektronik (e-money) dengan durasi 15 menit secara gratis. Kemudian, katanya, untuk akses keluar kampus, para pengemudi wajib keluar melalui Gate C (Dekat Bale Wilasa 1).
“Para pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan aturan internal kampus, wajib menjaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan lingkungan kampus, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas akademik dan non-akademik,” kata Edward Henry.
Edward juga menegaskan, kesepakatan SKB ini akan dievaluasi setelah pelaksanaan dalam jangka waktu selama 3 bulan sejak tanggal penandatanganan.
"Apabila dalam pelaksanaannya dinilai tidak efektif atau tidak kondusif, akan diambil langkah-langkah yang diperlukan. Kesepakatan juga dapat ditinjau Kembali sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan Unpad," katanya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek online yang beroperasi di lingkungan kampus Unpad menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus Unpad Jatinangor pada Selasa (31/3/2026).
Aksi ini sebagai protes atas kebijakan Unpad yang menerapkan sistem quick response code (QR code).
| Bundaran Pangkalan Damri Jatinangor Ditutup Total, Omzet Warung Sekitar Anjlok Drastis |
|
|---|
| 4 Pria Diduga Curi 10 Kg Tembaga di Jatinangor Sumedang, Berakhir Diringkus Polisi |
|
|---|
| Relawan Dapur MBG di Jatinangor Sumedang Nyambi Transaksi Obat Terlarang, Beraksi Dekat Gedung SPPG |
|
|---|
| Seluruh Biaya Pengobatan Korban Pohon Tumbang di Jatinangor Ditanggung Pemkab Sumedang |
|
|---|
| Datangi Rumah Duka Reza Renadi di Situraja, Kapolres Sumedang Sampaikan Duka Cita Mendalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Direktur-Pengelolaan-Aset-dan-Sarana-Prasarana-Unpad-Edward-Henry-d.jpg)