Senin, 25 Mei 2026

Pria Tewas usai COD di Sumedang

BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pembunuh Pria COD Ponsel di Sumedang

Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23) saat jual beli telepon genggam secara cash on delivery (COD).

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa/Humas Polres Sumedang
PRIA TEWAS - Warga Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) pagi. Korban diduga tengah melakukan transaksi jual beli telepon genggam secara cash on delivery (COD) saat peristiwa terjadi. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23) saat jual beli telepon genggam secara cash on delivery (COD)
  • Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan
  • Adi diamankan polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan pascatemuan jasad korban
  • Pelaku merupakan rekan korban

Laporan : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), pria asal Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, yang tewas diduga saat jual beli telepon genggam secara cash on delivery (COD).

Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.

Ia diamankan polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan pascatemuan jasad korban.

Juanda sebelumnya ditemukan tergeletak tak bernyawa di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi. Penemuan jasad korban pada pukul sekitar 07.30 WIB itu sempat menggegerkan warga sekitar.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Pria di Sumedang Saat COD, Korban Ditembak Airsoft Gun

“Hari Minggu 22 februari sekira pukul 7.30, tersangka berinisial A melakukan pembunuhan terhadap Juanda, warga Desa Baginga,” ujarnya, di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan pelaku.

“Korbannya menderita Luka tusuk di leher kiri, pundak kiri depan, pundak kiri belakang, dada kiri dan luka akibat air soft gun di kepala kiri, pinggang kiri, punggung kiri dan badan kanan, juga luka robek senjata tajam di kedua telapak tangan,” kata Kapolres.

Polisi mengungkap, tersangka merupakan rekan yang kemudian melakukan pembunuhan sekaligus mengambil barang berharga milik korban. 

Aksi kekerasan dilakukan dengan cara menusuk korban di bagian perut dan dada hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  

Identitas Korban Sudah Dikantongi

Sebelumnya Polres Sumedang sudah mengantongi identitas terduga pembunuh Juanda (23) 

"Benar, pelaku sudah teridentifikasi, sekarang dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Minggu petang. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved