Kamis, 23 April 2026

Korupsi PJU Sumedang

Babak Baru Kasus Korupsi PJU  dan Retribusi Parkir di Sumedang, Ada 2 Tersangka Lain

Sebelumnya, dalam kasus korupsi PJU dan retribusi parkir ini, Kejari Sumedang sudah menetapkan dua tersangka.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Kiki Andriana
KORUPSI PJU - Agus Muslim ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang, Kamis (9/4/2026) dalam kasus korupsi PJU dan retribusi parkir di Kabupaten Sumedang. Pada Kamis, 23 April 2026, menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sumedang menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi PJU dan retribusi parkir.
  • Dua tersangka lama adalah Agus Muslim dan Iya Ruhiana.
  • Dari hasil penyidikan sementara, total aliran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 1 miliar.

 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU), serta retribusi parkir non berlangganan di Kabupaten Sumedang, memasuki babak baru. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka baru. 

"Benar, ada dua orang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Sumedang, Sarta, kepada sejumlah wartawan di Cikoneng, Ganeas, Sumedang, Kamis (23/4/2026). 

Ia tidak memerinci mengenai instansi atau identitas spesifik dari kedua tersangka tersebut. 

"Besok aja, sekalian tindakan hukum lainnya, " kata Sarta.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi PJU dan retribusi parkir ini, Kejari Sumedang sudah menetapkan dua tersangka.

Pertama, Agus Muslim, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang.

Kedua, Iya Ruhiana, Kepala UPT Penerangan Jalan Umum Dishub Sumedang yang dijebloskan ke Lapas Kelas II B Sumedang. 

Baca juga: Modus Kadisparbud Sumedang dan Anak Buahnya Lakukan Korupsi Proyek PJU: Minta Fee di Belakang

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang mengungkap modus kasus korupsi PJU yang menjerat Agus Muslim dan Iya Ruhiana.

Dalam konstruksi perkara, keduanya diduga memanfaatkan proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ian diduga berperan sebagai pengumpul dana dari sejumlah pihak untuk disetorkan kepada Agus Muslim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah dengan meminta fee dari setiap proyek yang berjalan.

“Modusnya, di akhir kegiatan akan ada fee sebesar 10 persen,” ujar Yodi, Jumat (10/4/2026).

Baca juga:  Peran Iya Ruhiana dalam Kasus Karupsi PJU Sumedang, Kumpulkan Uang untuk Agus Muslim

Fee tersebut diduga diminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik dari kalangan pengusaha maupun pihak internal birokrasi.

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan secara bertahap kepada kedua tersangka melalui mekanisme tertentu.

Praktik ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan mencakup sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perhubungan Sumedang.

Dari hasil penyidikan sementara, total aliran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved