Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta
Guru honorer harus bertahan hidup dengan Rp 400 ribu per bulan sementara anghota DPRD di kabupaten yang sama menikmati gaji besar
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Di tengah riuh pembangunan dan deretan pabrik industri yang menjulang di Kabupaten Purwakarta, terdapat kisah pilu yang tak banyak disorot, para guru honorer yang berjasa mencerdaskan anak bangsa, justru harus bertahan hidup dengan penghasilan yang tak lebih dari Rp400 ribu per bulan.
Sementara itu, para anggota DPRD di kabupaten yang sama menikmati gaji dan tunjangan yang jika dijumlahkan, bisa mencapai hampir Rp 40 juta setiap bulan, belum termasuk dana operasional dan perjalanan dinas.
Dzikri Abazis Subekti, seorang dosen sekaligus guru swasta di Purwakarta, mengaku geram dan prihatin melihat ketimpangan yang semakin melebar.
Baca juga: Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu
"Guru honorer setiap hari berdedikasi dari pagi hingga sore untuk mendidik generasi penerus bangsa. Tapi upah mereka bahkan tak cukup untuk ongkos ke sekolah dan beli kuota internet," ungkapnya kepada media, Rabu (20/8/2025).
Menurut Dzikri, tak sedikit guru honorer yang akhirnya terjebak pada pinjaman online demi bisa terus mengajar.
"Bukan untuk gaya hidup. Mereka pinjam karena terpaksa, demi bisa beli bensin atau sekadar makan," ucapnya.
Ia juga menyoroti beban kerja guru honorer yang jauh dari ringan: mengajar, membuat administrasi, menyusun laporan, hingga harus menghasilkan karya ilmiah. Semua itu dijalani dengan gaji setara satu tangki bensin motor.
Di sisi lain, anggota DPRD Purwakarta hidup berkecukupan dengan pendapatan tetap dan tunjangan yang menggiurkan.
Ketua DPRD bahkan menerima tambahan Dana Operasional sebesar Rp 12,6 juta per bulan, tunai, di luar gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Total belanja DPRD pun menyedot miliaran rupiah dari APBD setiap tahunnya.
Wakil Ketua DPRD, Dias Rukmana Praja, membenarkan adanya dana operasional tersebut.
"Itu sudah sesuai aturan, tertuang dalam PP No. 21/2007 dan PP No. 18/2017. Detail pelaksanaan diatur lewat Perbup sesuai kemampuan daerah," ujarnya melalui pesan singkat.
Berdasarkan data BPS 2024, sebanyak 9,8 persen penduduk Purwakarta hidup dalam kemiskinan, sekitar 95 ribu jiwa.
Baca juga: Viral Video Perangkat Desa di Grobogan Pamer Mobil Meski Sebut Gaji Rp2 Juta, Kini Merasa Bersalah
Ironinya, di antara mereka, banyak adalah keluarga dari guru-guru honorer yang penghasilannya jauh dari kata layak.
"Kalau guru saja tidak sejahtera, bagaimana mungkin kita bisa berharap lahirnya generasi emas Indonesia? Ini bukan soal iri atau dengki, tapi soal keadilan," kata Dzikri.
Guru dan legislator, keduanya adalah profesi penting dalam pembangunan bangsa. Namun, saat satu pihak hidup serba kekurangan dan pihak lain tenggelam dalam kemewahan anggaran, apakah ini wajah keadilan sosial yang diimpikan pendiri negeri?
Rincian Pendapatan Anggota DPRD Purwakarta:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Perumahan: Rp 16.000.000
Tunjangan Transportasi: Rp 10.200.000
Tunjangan Komunikasi: Rp 8.000.000
Tunjangan Jabatan & Paket: Rp 2.780.000
Lain-lain (beras, keluarga, pajak): ±Rp 681.000
Total: ±Rp 39.800.000/bulan
Tambahan Dana Operasional Ketua: Rp 12.600.000.(*)
Baca juga: Ramai Gaji Anggota DPR Rp 3 Juta/Hari, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
RSUD Bayu Asih Purwakarta Tambah Layanan Cuci Darah, Kini Siapkan 30 Mesin Hemodialisis |
![]() |
---|
Kisah Pilu TKW Indramayu di Singapura, 9 Tahun Kerja Cuma Digaji Rp 12 Juta, Pulang-pulang Depresi |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Andhika Surya Gumilar: HUT Ke-80 Jadi Momentum untuk Wujudkan Jabar Jadi Provinsi Maju |
![]() |
---|
HUT Jabar ke-80, Anggota DPRD Jabar Nisya Ahmad Berharap Jawa Barat Semakin Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.