Pemkab Bandung Masih Gunakan Skema Lama untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Bersumber dari BOS
Pemkab Bandung masih menunggu aturan teknis terkait skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung hingga kini masih menunggu aturan teknis terkait skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Meski status mereka sudah jelas masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepastian mengenai sumber gaji, khususnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belum ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menegaskan bahwa aturan penggajian PPPK paruh waktu secara nasional memang belum keluar.
"Belum ada aturan (penggajian) secara keseluruhan dari pusat, itu belum. Cuman dari edaran itu bahwa untuk penggajiannya disesuaikan dengan apa yang diterimanya sekarang gitu," ujarnya kepada Tribun Jabar, Selasa (16/9/2025).
Tatang menjelaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu tetap mengacu pada sistem yang sudah berjalan di instansi masing-masing.
Baca juga: Tunggu Panggilan Bojan Hodak, Winger Masa Depan Persib Ini Siap Fight Lawan Lion City Sailor
"Ada yang penggajiannya dari BLUD, nah itu masih berlaku dari BLUD, ada yang penggajiannya dari lingkungan Dinas Pendidikan, ada yang dari dana BOS, guru ya, itu dari BOS dulu sementara belum,"
"Untuk pengalihan penggajian ke APBD belum. Belum ada aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, hingga kini belum ada anggaran khusus untuk biaya kepegawaian PPPK paruh waktu di APBD Kabupaten Bandung.
Menurut Tatang, satu-satunya kepastian yang diberikan pemerintah adalah bahwa para tenaga non-ASN yang kini berstatus PPPK paruh waktu tetap akan digaji sesuai dengan penghasilan yang selama ini mereka terima.
"Jadi, pemerintah itu mengakomodir kepastian hukumnya. Bahwa sekarang itu tenaga-tenaga non-ASN itu, sudah mendapatkan nomor induk dari BKN," ujarnya.
Di sisi lain, pada diberitakan sebelumnya, Pemkab Bandung telah mengakomodir sebanyak 7.604 orang PPPK paruh waktu.
Jumlah ini merupakan hasil penyaringan dari database pegawai non-ASN di BKN, setelah sebelumnya tercatat ada 7.617 orang.
Meski jumlah pegawai sudah jelas, formasi PPPK paruh waktu hingga kini belum dapat ditetapkan karena pemerintah daerah masih menunggu kebijakan teknis dari pusat. (*)
Besaran Gaji Magang Fresh Graduate Program Stimulus Ekonomi, Lengkap Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Buka Lowongan 8.190 PPPK Honorer Paruh Waktu, Ini Formasinya |
![]() |
---|
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Cegah Keracunan MBG Terulang, Wakil Ketua DPR RI Soroti Standardisasi dan Pelatihan Ahli Gizi |
![]() |
---|
Tanam Pohon hingga Bersihkan Sungai, Festival untuk Kelestarian Lingkungan di Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.