Menelaah Kompleksitas Hak Cipta di Era AI
AI tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya.
Contoh paling nyata pembahasan buku ini hadir pada studi kasus Pemilu 2024, ketika lanskap politik digital menjadi arena utama pertarungan citra dan opini publik.
Kampanye modern tidak lagi bertumpu pada tatap muka, melainkan distribusi masif konten digital seperti musik latar, video pendek, slogan visual, dan desain grafis yang disebarluaskan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dalam konteks ini, konten hak cipta berubah menjadi instrumen strategis untuk membangun daya ingat pemilih, membentuk persepsi, dan memobilisasi dukungan secara cepat dan luas.
Namun, intensitas dan kecepatan tersebut sekaligus membuka ruang pelanggaran yang semakin besar terhadap hak cipta digital.
Teks buku menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta dalam kampanye digital kerap terjadi melalui penggunaan karya tanpa izin, tanpa atribusi yang layak, bahkan dalam bentuk plagiarisme terbuka.
Praktik ini tidak hanya merugikan pencipta karya secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada aspek moral, reputasi, dan integritas artistik.
Dalam jangka panjang, pelanggaran semacam ini berpotensi menurunkan motivasi kreator lokal untuk berkarya, sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses politik digital.
Lemahnya pengawasan, regulasi yang belum adaptif, serta penegakan hukum yang lamban semakin memperlebar celah pelanggaran tersebut.
Buku ini juga menyoroti bagaimana kemajuan teknologi AI memperumit situasi. Kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi dan memitigasi pelanggaran hak cipta digital, namun tanpa prinsip fairness, teknologi yang sama berisiko digunakan secara represif, tidak transparan, dan bias.
Kasus dugaan plagiarisme lagu dalam kampanye Pemilu 2024 yang memicu polemik publik memperlihatkan rendahnya kesadaran akan hak kekayaan intelektual di ruang politik, sekaligus menegaskan urgensi pendekatan hukum yang lebih berimbang antara perlindungan pencipta dan kebebasan berekspresi.
Secara keseluruhan, buku ini menegaskan, perlindungan hak cipta digital di era Artificial Intelligence tidak dapat dilepaskan dari prinsip fairness sebagai fondasi etis dan hukum.
Fairness diposisikan untuk memastikan bahwa inovasi teknologi, praktik politik digital, dan kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap karya intelektual, keadilan hukum, serta keberlanjutan ekosistem kreatif dalam masyarakat digital Indonesia.
Judul Buku: Hak Cipta Digital dan Aspek Teknologi Artificial Intelligence pada Prinsip Fairness
Penulis: Dr Tasya Safiranita, Rubben Denova Rohmana, M. Irsyad Marwandy, Riyana Sabina, Yoan S
Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung
Tahun Terbit: Oktober 2025 | 122 halaman | ISBN: 978 623 5031 330
| Polemik Lambang Garuda Berbasis AI Jadi Bukti Teknologi Tak Bisa Otomatis Gantikan Makna Manusia |
|
|---|
| Kembangkan Autonomous Network hingga Fitur AI, Transformasi Telkomsel untuk Pimpin Pasar Digital |
|
|---|
| Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia Dalam Penciptaan Karya |
|
|---|
| Viral Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Konten AI Warga Ngamprah, Awalnya untuk 'Prank' |
|
|---|
| Soroti Perkembangan AI, Akademisi Tekankan Pentingnya Karakter dan Etika Perguruan Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Sufyan-Abdurrahman-Dosen-Digital-PR-Telkom-University.jpg)