Kamis, 4 Juni 2026

Menelaah Kompleksitas Hak Cipta di Era AI

AI tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya.

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok M Sufyan
Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University 
Ringkasan Berita:
  • AI tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya.
  • Perubahan ini memunculkan perdebatan hukum yang semakin kompleks, khususnya dalam konteks hak cipta digital

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG

Menelaah Kompleksitas Hak Cipta di Era AI 

Oleh: Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University

Saat ini, rasanya urusan hak cipta kian pelik saja. Mengapa? Karena dengan adanya Artificial Intellegence (AI), kita tak pernah benar-benar tahu sumber sebuah gambar/teks/video di AI itu bersumber dan atau terinspirasi dari mana. 

Karena itu, lahirlah buku buku Hak Cipta Digital dan Aspek Teknologi Artificial Intelligence pada Prinsip Fairness, yang berangkat dari kesadaran atas perubahan mendasar yang dibawa kecerdasan buatan dalam rezim kekayaan intelektual.

AI tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya.

Perubahan ini memunculkan perdebatan hukum yang semakin kompleks, khususnya dalam konteks hak cipta digital. 

Secara sistematika, buku ini disusun dalam lima bab utama yang saling bertaut. Bab pertama membahas pemanfaatan teknologi AI pada hak cipta, dimulai dari penggunaan AI pada konten hak cipta, aspek perlindungan hukum berbasis teknologi, hingga relasi antara inovasi dan ciptaan dalam perkembangan AI.

Bab kedua mengkaji kontekstualisasi prinsip fairness dalam hak cipta, termasuk perlindungan fairness di Indonesia, korelasi hak cipta dengan prinsip fairness, serta praktik penciptaan berbasis prinsip tersebut.

Bab ketiga menempatkan pembahasan pada praktik perlindungan hak cipta berdasarkan hukum positif di Indonesia, dengan penekanan pada prinsip alter ego dan aspek kepemilikan. 

Bab keempat mengulas relevansi kebijakan hukum hak cipta digital di Indonesia, khususnya dalam pergeseran dari sistem konvensional ke era digital serta kebijakan konten pada layanan over the top.

Bab kelima diarahkan pada tantangan dan urgensi prinsip fairness dalam pencegahan pelanggaran hak cipta digital di era Artificial Intelligence, termasuk dalam konteks politik digital.

Pengantar konseptual mengenai hak cipta digital dalam buku ini ditempatkan dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang sejak penggunaan personal computer dan internet sebagai fondasi efisiensi bisnis. Internet dipahami sebagai ruang maya yang memungkinkan interaksi dan transaksi elektronik lintas batas.

Dalam konteks tersebut, hak cipta diposisikan sebagai bagian dari rezim kekayaan intelektual yang diatur Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Hak cipta dipahami sebagai perlindungan atas ekspresi kreativitas dan intelektualitas manusia yang diwujudkan dalam karya, sekaligus menghadapi tantangan baru ketika teknologi AI ikut berperan dalam proses penciptaan dan distribusi karya di ruang digital.

Contoh paling nyata pembahasan buku ini hadir pada studi kasus Pemilu 2024, ketika lanskap politik digital menjadi arena utama pertarungan citra dan opini publik.

Kampanye modern tidak lagi bertumpu pada tatap muka, melainkan distribusi masif konten digital seperti musik latar, video pendek, slogan visual, dan desain grafis yang disebarluaskan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. 

Dalam konteks ini, konten hak cipta berubah menjadi instrumen strategis untuk membangun daya ingat pemilih, membentuk persepsi, dan memobilisasi dukungan secara cepat dan luas. 

Namun, intensitas dan kecepatan tersebut sekaligus membuka ruang pelanggaran yang semakin besar terhadap hak cipta digital.

Teks buku menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta dalam kampanye digital kerap terjadi melalui penggunaan karya tanpa izin, tanpa atribusi yang layak, bahkan dalam bentuk plagiarisme terbuka.

Praktik ini tidak hanya merugikan pencipta karya secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada aspek moral, reputasi, dan integritas artistik.

Dalam jangka panjang, pelanggaran semacam ini berpotensi menurunkan motivasi kreator lokal untuk berkarya, sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses politik digital.

Lemahnya pengawasan, regulasi yang belum adaptif, serta penegakan hukum yang lamban semakin memperlebar celah pelanggaran tersebut.

Buku ini juga menyoroti bagaimana kemajuan teknologi AI memperumit situasi. Kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi dan memitigasi pelanggaran hak cipta digital, namun tanpa prinsip fairness, teknologi yang sama berisiko digunakan secara represif, tidak transparan, dan bias.

Kasus dugaan plagiarisme lagu dalam kampanye Pemilu 2024 yang memicu polemik publik memperlihatkan rendahnya kesadaran akan hak kekayaan intelektual di ruang politik, sekaligus menegaskan urgensi pendekatan hukum yang lebih berimbang antara perlindungan pencipta dan kebebasan berekspresi.

Secara keseluruhan, buku ini menegaskan, perlindungan hak cipta digital di era Artificial Intelligence tidak dapat dilepaskan dari prinsip fairness sebagai fondasi etis dan hukum.

Fairness diposisikan untuk memastikan bahwa inovasi teknologi, praktik politik digital, dan kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap karya intelektual, keadilan hukum, serta keberlanjutan ekosistem kreatif dalam masyarakat digital Indonesia. 

Judul Buku: Hak Cipta Digital dan Aspek Teknologi Artificial Intelligence pada Prinsip Fairness

Penulis: Dr Tasya Safiranita, Rubben Denova Rohmana, M. Irsyad Marwandy, Riyana Sabina, Yoan S
Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung
Tahun Terbit: Oktober 2025 | 122 halaman | ISBN: 978 623 5031 330

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved