Jumat, 29 Mei 2026

Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia Dalam Penciptaan Karya

DJKI penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia harus tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak cipta

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok kemenkum jabar
RAPAT - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia harus tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak cipta 
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai manusia sehingga karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI secara otonom tidak dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia harus tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak cipta dan tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pencipta utama karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil posisi yang seimbang antara mendorong inovasi teknologi dan menjaga hak ekonomi para kreator nasional.

“Pemerintah tidak mengambil posisi anti-teknologi. AI adalah keniscayaan sejarah dan memiliki potensi strategis bagi Indonesia. Namun, inovasi tetap harus berjalan dalam kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pencipta,” ujar Hermansyah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026.

Hermansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai manusia sehingga karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI secara otonom tidak dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

Sebaliknya, karya berbasis AI yang masih menunjukkan kontribusi intelektual manusia yang substansial tetap dapat memperoleh pelindungan hukum.

“DJKI mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan. Namun, karya kolaboratif yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan,” jelasnya.

Kendati demikian, perkembangan AI generatif telah menghadirkan tantangan besar terhadap rezim hak cipta, terutama terkait penggunaan karya cipta sebagai data pelatihan sistem AI tanpa izin maupun kompensasi kepada pencipta.

Hermansyah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun penguatan pengaturan AI melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC).

Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut ialah pengaturan penggunaan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, hingga kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI.

“Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta. Kami tengah memikirkan kemungkinan adanya Lembaga Manajemen Kolektif yang akan membantu para kreator mendapatkan kompensasi dari perusahaan AI,” lanjut Hermansyah.

Soal penghitungan royalti serta alat kontribusi manusia dalam suatu karya generatif AI, Herman mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait yang dapat membantu pemerintah untuk aspek pelindungan hukum dan ekonomi AI.

Dalam forum tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa Indonesia aktif memperjuangkan tata kelola AI global yang berkeadilan melalui forum internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), ASEAN, dan G20.

Pemerintah mendorong agar negara-negara berkembang, termasuk Indonesia sebagai penghasil karya kreatif, memperoleh pelindungan yang setara dalam ekosistem AI global.

Selain pembentukan regulasi, DJKI terus memperkuat penegakan hukum hak cipta di ruang digital.

Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, DJKI bersama kementerian terkait telah menutup 1.004 situs web bajakan yang melanggar hak cipta, mulai dari film, serial televisi, buku digital, webtoon ilegal, hingga pelanggaran hak siar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved