Menelaah Kompleksitas Hak Cipta di Era AI
AI tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya.
Ringkasan Berita:
- AI tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya.
- Perubahan ini memunculkan perdebatan hukum yang semakin kompleks, khususnya dalam konteks hak cipta digital
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -
Menelaah Kompleksitas Hak Cipta di Era AI
Oleh: Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University
Saat ini, rasanya urusan hak cipta kian pelik saja. Mengapa? Karena dengan adanya Artificial Intellegence (AI), kita tak pernah benar-benar tahu sumber sebuah gambar/teks/video di AI itu bersumber dan atau terinspirasi dari mana.
Karena itu, lahirlah buku buku Hak Cipta Digital dan Aspek Teknologi Artificial Intelligence pada Prinsip Fairness, yang berangkat dari kesadaran atas perubahan mendasar yang dibawa kecerdasan buatan dalam rezim kekayaan intelektual.
AI tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya.
Perubahan ini memunculkan perdebatan hukum yang semakin kompleks, khususnya dalam konteks hak cipta digital.
Secara sistematika, buku ini disusun dalam lima bab utama yang saling bertaut. Bab pertama membahas pemanfaatan teknologi AI pada hak cipta, dimulai dari penggunaan AI pada konten hak cipta, aspek perlindungan hukum berbasis teknologi, hingga relasi antara inovasi dan ciptaan dalam perkembangan AI.
Bab kedua mengkaji kontekstualisasi prinsip fairness dalam hak cipta, termasuk perlindungan fairness di Indonesia, korelasi hak cipta dengan prinsip fairness, serta praktik penciptaan berbasis prinsip tersebut.
Bab ketiga menempatkan pembahasan pada praktik perlindungan hak cipta berdasarkan hukum positif di Indonesia, dengan penekanan pada prinsip alter ego dan aspek kepemilikan.
Bab keempat mengulas relevansi kebijakan hukum hak cipta digital di Indonesia, khususnya dalam pergeseran dari sistem konvensional ke era digital serta kebijakan konten pada layanan over the top.
Bab kelima diarahkan pada tantangan dan urgensi prinsip fairness dalam pencegahan pelanggaran hak cipta digital di era Artificial Intelligence, termasuk dalam konteks politik digital.
Pengantar konseptual mengenai hak cipta digital dalam buku ini ditempatkan dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang sejak penggunaan personal computer dan internet sebagai fondasi efisiensi bisnis. Internet dipahami sebagai ruang maya yang memungkinkan interaksi dan transaksi elektronik lintas batas.
Dalam konteks tersebut, hak cipta diposisikan sebagai bagian dari rezim kekayaan intelektual yang diatur Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Hak cipta dipahami sebagai perlindungan atas ekspresi kreativitas dan intelektualitas manusia yang diwujudkan dalam karya, sekaligus menghadapi tantangan baru ketika teknologi AI ikut berperan dalam proses penciptaan dan distribusi karya di ruang digital.
| Polemik Lambang Garuda Berbasis AI Jadi Bukti Teknologi Tak Bisa Otomatis Gantikan Makna Manusia |
|
|---|
| Kembangkan Autonomous Network hingga Fitur AI, Transformasi Telkomsel untuk Pimpin Pasar Digital |
|
|---|
| Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia Dalam Penciptaan Karya |
|
|---|
| Viral Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Konten AI Warga Ngamprah, Awalnya untuk 'Prank' |
|
|---|
| Soroti Perkembangan AI, Akademisi Tekankan Pentingnya Karakter dan Etika Perguruan Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Sufyan-Abdurrahman-Dosen-Digital-PR-Telkom-University.jpg)