Dalang Polisi yang Bikin Guru Abdul Muis dan Rasnal Terancam Dipenjarakan, Kini Diperiksa Propam

Setelah diusut, kini justru polisi yang membuat guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu lah yang terancam dipenjarakan, diperiksa Propam

Editor: Hilda Rubiah
andi bunayya nandini/tribun timur
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. - Setelah diusut, kini justru polisi yang membuat guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu lah yang terancam dipenjarakan, diperiksa Propam 

"Saat saya baru menjabat pada Januari 2018, ada beberapa guru honorer yang mengadu karena insentif mereka belum dibayarkan selama sekitar 10 bulan,” kata Rasnal.

Setelah ditelusuri, masalahnya terletak pada sekitar 10 guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga insentif mereka tidak dapat dibayarkan oleh pemerintah.

Para guru ini tetap mengajar meski harus menanggung biaya transportasi yang tinggi tanpa digaji.

Untuk mengatasi masalah kemanusiaan ini, Rasnal bersama Komite Sekolah memutuskan untuk melibatkan orang tua siswa.

Rapat Wali Siswa: Rapat digelar pada 19 Februari 2018 dengan mengundang wali siswa kelas 1 dan 2 untuk membahas nasib guru honorer.

Iuran Sukarela: Setelah dilakukan perhitungan kebutuhan (sekitar Rp17.300 per siswa), orang tua siswa sepakat untuk membulatkan sumbangan menjadi Rp20 ribu per siswa per bulan.

Kesepakatan Ikhlas: Rasnal menyebut, Ketua Komite memastikan keikhlasan orang tua.

"Waktu itu tidak ada satu pun yang menolak. Ketua komite bilang, kalau ada satu saja yang keberatan, maka keputusan dibatalkan. Tapi semuanya setuju,” jelasnya.

Dana sumbangan sukarela ini berjalan selama tiga tahun, digunakan untuk insentif honorer dan kegiatan sekolah.

Berujung Penjara dan PTDH 

Sayangnya, inisiatif yang lahir dari semangat gotong royong ini kandas di tengah jalan.

Pada masa Pandemi Covid-19, kebijakan ini dipermasalahkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungli.

Dari empat orang terlapor, hanya Rasnal (Kepala Sekolah) dan Abdul Muis (Bendahara Komite) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan. Ia menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Polisi yang Bikin 2 Guru Abdul Muis Dipecat PTDH Lalu Dipenjarakan, Karir Pun Terancam Lengser

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved