Dalang Polisi yang Bikin Guru Abdul Muis dan Rasnal Terancam Dipenjarakan, Kini Diperiksa Propam

Setelah diusut, kini justru polisi yang membuat guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu lah yang terancam dipenjarakan, diperiksa Propam

Editor: Hilda Rubiah
andi bunayya nandini/tribun timur
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. - Setelah diusut, kini justru polisi yang membuat guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu lah yang terancam dipenjarakan, diperiksa Propam 

Presiden Prabowo turun tangan

Terbaru, Presiden Prabowo ternyata mengungkapkan langsung bantuan bagi Abdul Muis dan Kepsek Rasnal.

Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara awalnya berencana menuju Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel.

Saat rombongan berada di Palopo, Abdul Muis menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta mereka untuk segera ke Jakarta.

"Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis.

Rombongan diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, yang baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.

Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi, yang secara resmi membatalkan keputusan pemberhentian dan memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut.

Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pemulihan status ini dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut di Makassar.

Kepsek dapat bantuan

Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, harus menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan, 21 Agustus 2025.

Surat pemecatan ini mengakhiri pengabdiannya yang sudah puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kronologi pilu ini berawal dari inisiatif mulia pada tahun 2018: mencari solusi agar sekitar 10 guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik tetap mendapat insentif.

Niat baik Rasnal dan komite sekolah yang disepakati oleh orang tua siswa untuk iuran Rp20 ribu per bulan disalahartikan dan dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli), yang kemudian menyeretnya ke penjara dan pemecatan.

Baca juga: Duduk Perkara Guru Sosiologi di Sulsel Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun Gara-gara Sumbangan

Awal Masalah: Komitmen Membayar Guru Honorer

Rasnal, yang memulai karier sebagai honorer pada 2002 dan menjadi kepala SMAN 1 Luwu Utara pada 2018, mengungkapkan bahwa masalah dana komite ini bermula saat ia menjabat.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved