Respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Program Dedi Mulyadi Seribu Sehari, Singgung TKD

Program seribu sehari atau Poe Ibu yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Sadewa

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman | Tribunnews.com/Taufik Ismail
PROGRAM POE IBU: Foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). Foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (8/9/2025). - Menteri Keuangan Purbaya Sadewa berikan respons soal program seribu sehari yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi 

TRIBUNJABAR.ID - Program seribu sehari atau Poe Ibu yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut mendapat respons dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi membuat kebijakan Gerakan Poe Ibu atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.

Gerakan Poe Ibu tersebut merupakan program  inisiatif sosial untuk menempatkan kepedulian sebagai kekuatan utama dalam membangun masyarakat.
 
Imbauan program tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), secara elektronik ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

Baca juga: Respons Ono Surono Soal Gerakan Poe Ibu Ala Dedi Mulyadi: Pengawasan Jadi Poin Penting

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakannya hanya ajakan dan imbauan kepada jajaran pemerintah dari mulai RT, RW, Kepala Desa, Camat, Bupati dan Wali Kota untuk sama-sama membangun solidaritas sosial.

Namun, program Dedi Mulyadi tersebut menuai kontroversi karena dianggap rentan penyalahgunaan dana.

Sejumlah warga Jawa Barat bahkan terang-terangan menyampaikan ketidaksetujuan tersebut hingga kembali dijawab dan diluruskan langsung oleh Dedi Mulyadi.

Kebijakan Dedi Mulyadi tersebut ternyata sampai ke telingan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu tersebut tak melarang adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Barat tersebut.

Menurutnya keputusan untuk meminta donasi (iuran) atau tidak ke warga, diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda) dan warga daerah yang bersangkutan.

“Itu terserah kepada pemdanya dan terserah kepada warganya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Sadewa setelah bertemu Gubernur Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski begitu, Purbaya Sadewa memastikan tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat (pempus) kepada daerah untuk terlibat dalam program seribu sehari tersebut, sekalipun adanya pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Jadi dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban donasi itu. Jadi, silakan saja kalau mau,” ujar Purbaya.

Pemangkasan Anggaran TKD

Untuk diketahui, Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang akan diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami penurunan signifikan. 

Nilai penurunannya hampir Rp2,458 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved