Calon Hakim Agung: Pidana Mati Tetap Relevan di Indonesia, Beri Efek Jera Kejahatan Luar Biasa

Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi, menegaskan bahwa pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia.

|
Editor: Ravianto
Tangkap layar YouTube TVR Parlemen
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi menegaskan bahwa pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok. Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung, di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025). (Tangkap layar YouTube TVR Parlemen) 

Pidana Khusus: Hukuman mati dikategorikan sebagai pidana khusus, bukan lagi pidana pokok seperti penjara.

Kejahatan Luar Biasa: Hukuman ini biasanya dijatuhkan untuk kejahatan yang sangat serius atau luar biasa (extraordinary crimes), seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau kasus narkotika berat, yang dianggap membahayakan masyarakat secara luas.

Masa Percobaan: Sesuai Pasal 100 KUHP, hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan penyesalan dan perbuatan yang baik, hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.(*)

chaerul umam/tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved