Sabtu, 2 Mei 2026

Besaran THR Lebaran 2026 untuk Buruh Harian Lepas, Ini Cara Hitungnya

Pekerja atau buruh harian lepas berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026, sebagaimana surat edaran dari Menaker.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
THR - Seseorang memegang uang pecahan Rp100.000. Ilustrasi Pekerja atau buruh harian lepas berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026, sebagaimana surat edaran dari Menaker. 

Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya.

Pembuatan Posko Satgas

Dalam SE yang sama, Menaker Yassierli juga meminta para gubernur untuk mengupayakan kelancaran pembayaran THR kepada para pekerja.

Yassierli juga meminta masing-masing wilayah provinsi maupun kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Ryaa Kegamaan Tahun 2026.

Posko Satgas tersebut nantinya akan terintegrasi dengan laman resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Daftar Besaran BHR 2026 Driver Ojol Gojek, Minimal Rp150.000, Cair Mulai Besok

Besaran THR 2026 Lainnya

Berikut adalah ketentuan besaran THR 2026 untuk pekerja lainnya:

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

2. Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved