Besaran THR Lebaran 2026 untuk Buruh Harian Lepas, Ini Cara Hitungnya
Pekerja atau buruh harian lepas berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026, sebagaimana surat edaran dari Menaker.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ringkasan Berita:
- Hak Pekerja: Buruh harian lepas berhak atas THR dengan perhitungan rata-rata upah bulanan.
- Wajib Penuh: THR wajib dibayar penuh (tidak dicicil) paling lambat H-7 sebelum hari raya.
- Pengawasan: Menaker menginstruksikan pembentukan Posko Satgas THR di tiap daerah untuk memastikan kelancaran pembayaran.
TRIBUNJABAR.ID - Pegawai atau buruh harian lepas berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026, sebagaimana surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Buruh harian lepas merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan banyaknya pekerjaan. Upah bagi pekerja harian lepas diberikan berdasarkan kehadiran pekerja.
Sementara, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Sebagai pekerja, buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia itu ditandatangani Menaker Yassierli pada Senin, 2 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Ketentuan penerima THR 2026 berdasarkan SE tersebut adalah:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
Baca juga: Sudah Cek Rekening? THR ASN 2026 Telah Cair, Ini Besaran dan Komponennya
2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Dalam aturan tersebut juga tercantum perhitungan bagi pekerja atau buruh harian lepas, yakni dengan menghitung rata-rata upah.
Berikut adalah ketentuan perhitungan pekerja/buruh harian lepas:
1. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
2. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Adapun, jika perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR Keagamaan ini secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Jadwal Pencairan THR 2026
Menaker Yassierli menekankan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan, baik Nyepi maupun Lebaran Idul Fitri 2026.
| Kebijakan Parkir di Pangandaran saat Libur Lebaran Banyak Diprotes, Jauh dari Pantai dan Penginapan |
|
|---|
| Wisata Alam Mempesona hingga Nuansa Mistis, Curug Cigentis Karawang Jadi Magnet Libur Lebaran |
|
|---|
| Orangtua Wajib Lebih Peka, Waspada Kutu Rambut Anak Meningkat Usai Libur Lebaran |
|
|---|
| Kabupaten Bandung Diserbu Wisatawan selama Libur Lebaran, Akses Jalan dan Internet Masih Jadi PR |
|
|---|
| Kabar Gembira! THR ASN Kota Tasikmalaya 2026 Akhirnya Cair 100 Persen, Cek Rekening Sekarang Juga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-UANG-BSU-2025-RUPIAH.jpg)