Jumat, 8 Mei 2026

Cara NIK KTP Terdaftar Jadi Penerima Bansos 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Simak cara mendaftarkan NIK KTP menjadi penerima bantuan sosial (bansos) 2026 berikut ini.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BANSOS - Terdapat cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penerima bantuan sosial (bansos) 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Cara Daftar: Pendaftaran bansos 2026 bisa dilakukan secara offline melalui RT/RW maupun online via aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Basis Data: Penerima harus terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan.
  • Program & Nominal: PKH disalurkan dalam 4 tahap dengan nominal variatif, sementara BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penerima bantuan sosial (bansos) 2026 berikut ini.

Bansos merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah atau rentan.

Penyaluran bantuan ini mencakup beragam skema, mulai dari pemberian dana tunai, akses jaminan kesehatan, hingga subsidi biaya pendidikan.

Dari sekian banyak jenis bantuan, terdapat dua program rutin yang disalurkan setiap tahunnya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

PKH adalah bantuan tunai yang didistribusikan dalam empat tahap setahun melalui jaringan Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Sementara, BPNT merupakan bantuan uang tunai yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan pangan keluarga melalui mekanisme sistem Kartu Sembako.

Lantas, bagaimana cara menjadi penerima bansos 2026?

Baca juga: Apakah BSU Rp900 Ribu Cair Lagi di Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemnaker

Dalam pendistribusian bansos, pemerintah mengambil sumber data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dilansir dari laman resminya, Kementerian Sosial (Kemensos) selaku penanggung jawab program bansos terus melakukan pemutakhiran pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebagaimana disampaikan oleh Mensos Saifullah Yusuf, penyusunan DTSEN sebagai landasan penyasaran program serta pemberian intervensi secara terpadu merupakan salah satu dari tiga instruksi presiden kepada kementeriannya.

Melalui basis data tunggal tersebut, pemerintah mengklasifikasikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan, terutama pada desil terbawah.

Dengan demikian, penerima bansos harus memastikan apakah NIK KTP terdaftar dalam DTSEN atau tidak.

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos baik secara offline ataupun online.

1. Mendatangi RT/RW

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

2. Secara Online

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved