Soal Pembebasan Setya Novanto, Formappi Sebut Tak Sesuai Semangat Prabowo: Kado Buruk HUT ke-80 RI

Formappi menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto sebagai kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
BEBAS BERSYARAT- Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, soal Setya Novanto yang bebas bersyarat hari ini, Minggu (17/8/2025). Formappi menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto sebagai kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan. Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari. Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon 
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved