2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kayu untuk Proyek Tol Cisumdawu Sumedang

Parkara yang dimaksud adalah pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
PENETAPAN TERSANGKA - Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sumedang, Adi Purnama saat konferensi pers di Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025). Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka kasus korupsi. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka kasus korupsi

Keduanya kini telah ditahan sebagai upaya untuk mempermudah proses penyidikan dan agar keduanya tidak mencoba menghindari hukum. 

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sumedang Adi Purnama mengatakan bahwa keduanya diduga telah menggelapkan uang negara dengan sejumlah modus. 

"Yang pertama, inisial OKA asisten perhutani BKPH Conggeang, dan kedua NNS asisten perhutani BKPH Ujungjaya, Kabupaten Sumedang," kata Adi Purnama saat konferensi pers di Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025). 

Baca juga: Yossi Irianto Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Keduanya dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi serta sejumlah pasal lain dalam KUHP karena telah melakukan penyalah gunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten. 

Parkara yang dimaksud adalah pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha di tahun 2019/ 2020.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) pemanfaatan Kayu, yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu yang merugikan Negara senilai Rp 227.365.086," 

"Total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp. 2.181.308.756," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama

Adi menatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dan menyataka bahwa rangkaian tindakan kedua pelaku adalah tindakan korupsi. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Bandung, Tersangka Masih 4, Belum Dilimpahkan

"Berdasarkan rangkaian tindakan, telah menemukan keterangan saksi ahli dan dokumen sebagai petunjuk, sehingga dari hasil penyidikam ada dua modus, pelaku memanfaatkan biaya penebangan-pengangkutan dan melakukan penjualan berupa kayu bakar dan kayu perkakas yang tidak dlaporkan ke negara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved