Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Akademisi Universitas Padjadjaran, Achmad Abdul Basith memberikan penilaian terhadap meningkatnya berbagai bentuk kejahatan digital, sehingga pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan yang komprehensif. Katanya, angka kekerasan digital naik, penipuan naik, hoax dan misinformasi pun semakin naik.
Ikrardi menambahkan, adanya draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang dinilai dapat menjadi landasan hukum baru dalam penguatan ekosistem keamanan digital nasional, selama tetap menjaga etika dan norma bagi generasi muda.
Ikrardi menilai kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia relatif tinggi. Namun, tanpa literasi digital yang kuat, kebebasan itu dapat menimbulkan masalah baru.
“Netizen kadang tidak paham bahwa kebebasan itu ada batasnya. Norma dan etika harus tetap berlaku di dunia digital,” ujarnya.
Dia pun menegaskan kerangka hukum yang kuat merupakan fondasi penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, terutama karena generasi muda yang kini hidup dalam dua dunia, nyata dan maya.(*)