Ini Perkiraan 20 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung

Berdasarkan prakiraan, berikut 20 titik yang diperkirakan menjadi lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung.

Tribun Jabar/ Adim Mubaroq
OPERASI - Foto arsip ilustrasi Operasi Zebra Lodaya 2025. Berdasarkan prakiraan, terdapat 20 titik yang menjadi lokasi razia di Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR,ID - Kepolisian Republik Indonesia Jawa Barat resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025.

Operasi ini akan menggunakan sistem tilang elektronik dan tilang manual, namun tetap mengedepankan humanis.

Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, menyebut razia tahun ini lebih banyak mengandalkan electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Presentasenya dalam operasi zebra nanti adalah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujarnya saat dihubungi, (14/11/25) menyitat dari Kompas.com.

Dengan porsi 95 persen ETLE, masyarakat tidak akan menemukan banyak Polisi yang melakukan razia seperti pada operasi-operasi sebelumnya.

Namun demikian, polisi tetap melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pada beberapa titik yang selama ini kerap menjadi lokasi penertiban.

Baca juga: Santer Beredar Kabar Ferry Paulu Bakal Kurangi Poin Persib, Bobotoh Cek Faktanya

Berdasarkan prakiraan, terdapat 20 titik yang menjadi lokasi razia di Kota Bandung.

Namun prakiraan ini bukan lokasi pasti pelaksanaan operasi. 

Berikut prakiraan lokasinya: 

1. Jalan sekitar Tugu Simpang Lima, 
2. Asia Afrika Jalan Buah Batu (Pasar Kordon) 
3. Sekitar lampu merah Rajawali 
4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung 
5. Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung 
6. Sekitar Polsek Cicendo 
7. Sekitar Borma Setiabudhi 
8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN 
9. Lampu merah Jalan Merdeka 
10. Bawah flyover Antapani 
11. Bundaran Cibiru 12 
12. Lampu merah Istana Plaza 
13. Jembatan Viaduct 
14. Bawah flyover Pasopati, depan RSHS 
15. Taman Kopo Indah 2 
16. Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada) 
17. Pos Buah Batu bekas PHD 
18. Jalan Gedebage 
19. Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago) 
20. Bawah terowongan Kopo.

Dari Jalan Asia Afrika hingga Dago, berbagai titik tersebut dipilih karena tingkat keramaian dan potensi pelanggaran lalu lintas yang tinggi.

Pengendara diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas sebagai bentuk perlindungan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Baca juga: Piala AFF 2026 Untungkan Indonesia dan Potensi Akhiri Puasa Gelar, Simak Indikatornya

Daftar Pelanggaran dan Denda 

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda Operasi Zebra Lodaya 2025 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

1. Pengendara yang melanggar marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved