Ini Perkiraan 20 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung

Berdasarkan prakiraan, berikut 20 titik yang diperkirakan menjadi lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung.

Tribun Jabar/ Adim Mubaroq
OPERASI - Foto arsip ilustrasi Operasi Zebra Lodaya 2025. Berdasarkan prakiraan, terdapat 20 titik yang menjadi lokasi razia di Kota Bandung. 

2. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi yang diberlakukan adalah denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

3. Pelanggaran yang kini mendapat perhatian khusus adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 750.000 karena tingginya risiko kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi ketika berkendara.

4. Pengendara yang melampaui batas kecepatan juga akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Pelanggaran aturan ganjil-genap, yang dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

6. Pengendara melawan arus memiliki dua kategori sanksi;

- Pengendara sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 500.000, sedangkan 
- Pengemudi mobil dipidana lebih berat dengan denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.

7. Menerobos lampu merah juga termasuk sasaran prioritas dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Helm tidak berstandar SNI, Polisi menerapkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

9. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang, karena membahayakan keseimbangan kendaraan sehingga dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

10. Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada malam maupun siang hari, sesuai aturan yang berlaku, turut dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang GridOto.com dengan judul Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra 2025 di Kota Bandung, Diduga Berada di 20 Titik Ini

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved