Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 3 Ribu Ballpress Baju Bekas, Termasuk di Cipadung Bandung

Pertama, Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, Jawa Barat dengan menyita 1.500 ballpress.

Editor: Ravianto
dok polri
Dittipideksus Bareskrim Polri saat membongkar kasus penyelundupan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Ada tiga lokasi pembongkaran kasus tersebut dimana polisi menyita total 3.332 ballpress pakaian bekas. (Dok. Polri). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Dalam kasus ini, sebanyak ribuan ballpress pakaian bekas berhasil disita oleh penyidik.

"Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan dengan mengamankan pakaian bekas dalam bentuk Ballpress dengan jumlah 3.332," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Whisnu mengatakan ribuan ballpress tersebut disita dari tiga lokasi yang berbeda.

Pertama, Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, Jawa Barat dengan menyita 1.500 ballpress.

"Kemudian, dari area Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi, sebanyak 226 ballpress," ungkapnya.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan penyitaan juga dilakukan dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok sebanyak 1.606 ballpress.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan pihaknya tak akan berhenti di situ. Pengusutan kasus barang impor ilegal akan terus digencarkan.

"Sampai dengan saat ini personil Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal seperti melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan," ungkap dia.

Jenderal bintang dua ini memastikan setiap kegiatan ilegal yang ditemukan penyidik akan ditindak tegas.

"Apabila di temukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved