Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Fakta Lengkap Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan: dari Pemeriksaan sampai Kasusnya

Dalam kasus yang prosesnya sudah berjalan tiga bulan ini, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah diperiksa intensif selama tujuh jam sebagai saksi.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
BERI KETERANGAN - Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Penyampaian informasi ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul. 

"Ada beberapa hal namun kami tak bisa menyebutkan secara spesifik kasus ini lantaran berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang kami jalani," ujarnya. 

Ridha pun menegaskan, tim penyidik telah memiliki bukti dalam kasus ini.

Namun, untuk memperkuatnya mereka bakal melakukan beberapa pemerikaaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.

"Ada beberapa saksi yang kami periksa. Namun, kami belum bisa sebutkan karena masih proses penyidikan. Intinya, lebih dari tiga orang saksi termasuk pak wakil, juga ada pihak dari OPD terkait dan swasta," katanya.

Kasus yang Menjerat RA

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Negeri Bandung kemungkinan besar berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi yang menjerat seorang ASN Pemkot Bandung berinisial RA yang berhasil diungkap tahun lalu.

"Kami juga kan tahun lalu pernah menangani kasus kaitan penindakan di sektor barang dan jasa dengan modus penindakan dalam bentuk pencegahan. Nah, kalau sekarang kaitan dengan penindakan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dan kami sedang dalami," tambah Irfan Wibowo lagi.

Kejari Bandung pada 9 Agustus 2024 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RA yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses tender pengadaan bara/jasa di unit layanan/bagian pengadaan barang/jasa (ULP).

RA bertugas sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) dalam pemilihan penyedia barang dan jasa di unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung.

RA diduga kuat mengatur tentang tindak pidana gratifikasi dan korupsi, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.

"Penyidikan terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada,” kata Irfan.

RA melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999. 

Bantahan Erwin

Ketidakhadiran Erwin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pukul 13.00 WIB, ditambah dengan terparkirnya mobil dinasnya di Balai Kota selama berjam-jam, memicu desas-desus liar di kalangan wartawan dan media sosial.

Desas-desus ini mencapai puncaknya dengan beredarnya informasi yang menyebut Erwin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menyusul spekulasi tersebut, pada Kamis (30/10) malam, Erwin akhirnya memberikan klarifikasi resmi yang disebar kepada wartawan. Ia secara tegas membantah telah ditangkap melalui OTT.

"Pertama, saya menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," tulis Erwin dalam klarifikasinya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved