Terdakwa Penabrak Siswa SMAN 5 Bandung Miliki Probabilitas Epilepsi, Disampaikan Dokter Saraf

Dokter keluarga terdakwa Herolina Susanto menjadi saksi fakta kasus kecelakaan yang mengakibatkan Sulthan Abiyan Fattan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/arsip
DITETAPKAN TERSANGKA - Pengemudi mobil penabrak siswa SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek, Herolina Sutanto (63), ditetapkan sebagai tersangka. Dokter yang menjadi saksi meringankan ini merupakan ahli saraf mengatakan, Herolina memiliki probabilitas tinggi mengalami epilepsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dokter keluarga terdakwa Herolina Susanto menjadi saksi fakta kasus kecelakaan yang mengakibatkan Sulthan Abiyan Fattan. Dokter yang menjadi saksi meringankan ini merupakan ahli saraf.

Menurut dokter itu, terdakwa Herolina yang menabrak Fattan dalam kecelakaan di Jalan Anggrek, Kota Bandung, memiliki probabilitas tinggi mengalami epilepsi. Hal itu merupakan kesimpulan pemeriksaan elektrokardiogram (EKG).

Dokter itu pun menduga, terdakwa tiba-tiba mengalami blackout atau dalam kondisi kehilangan kesadaran sementara yang diikuti kehilangan ingatan, baik sebagian maupun sepenuhnya, saat kejadian.

"Jika seseorang tiba-tiba alami epilepsi itu tak pernah tahu kapan bisa terjadi serangan, dan hasil laporan medis terdakwa ini bisa menjadi acuan majelis hakim dalam mengambil keputusan," ujar dokter beberapa waktu lalu dalam persidangan.

Baca juga: Sosok Fattan, Korban Kecelakaan Maut di Jalan Anggrek Bandung, Unggahan Terakhirnya Dibanjiri Doa

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Benny Wulur, menyampaikan permohonan maaf serta berduka dari terdakwa bersama keluarga untuk keluarga korban yang ditinggalkan.

"Dokter terdakwa ini ketika persidangan kan sempat menduga terdakwa ini mengalami gejala epilepsi. Saat lampu merah, terdakwa masih sadar dan berhenti, kemudian tiba-tiba kehilangan kesadaran dan terdakwa baru ingat lagi ketika banyak orang mengetuk kaca mobilnya, tapi sayangnya kecelakaan sudah terjadi," ujar Benny, di PN Bandung, Rabu (29/10/2025).

Walau terdakwa sedang ditahan, tapi pihak keluarga ingin berjumpa dengan orang tua korban untuk menyampaikan duka sekaligus memberikan dukungan moril dan materiil.

Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Ini Update Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Anggrek Bandung yang Tewaskan Fattan

Benny berharap majelis hakim yang mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya, karena terdakwa diduga korban dari malfungsi mobilnya.

"Dalam hukum pidana ada alasan pemaaf dan alasan pembenar yang diatur dalam pasal 44 KUHP dan pasal 49 KUHP di mana apabila kondisinya tidak dapat dikendalikan oleh si pelaku di luar dari diri si pelaku dengan tidak ada niat jahat, maka dimungkinkan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar, sehingga pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya," kata Benny. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved