''Risikonya Disegel'' Ribuan Bangunan di Bandung Ternaya Belum Miliki Izin PBG

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyoroti keberadaan ribuan bangunan di Kota Kembang karena belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Satpol PP Kota Bandung untuk TribunJabar.id
PENYEGELAN - Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan bangunan yang belum memiliki PBG. Ada ribuan gedung di Kota Bandung yang ternyata tidak memiliki PBG. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyoroti keberadaan ribuan bangunan di Kota Kembang karena belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Atas hal tersebut, Pemkot Bandung berupaya untuk mencari solusi agar semua bangunan yang melanggar tersebut segera memiliki PBG, dengan cara mempermudah perizinan.

Erwin mengatakan, Pemkot Bandung akan terus mempercepat pelayanan perizinan, tetapi para pelaku usaha juga wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel," ujar Erwin di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, pengusaha yang tidak tertib izin justru merugikan diri sendiri. Kegiatan usaha dapat terhenti dalam waktu lama sebelum mereka mengurus perizinan ke Pemkot Bandung.

"Tetapi Kota Bandung akan terbuka terhadap investasi selama mengikuti aturan," katanya.

Baca juga: Balai Kota-Tegallega, Pawai Kendaraan Hias Meriahkan Malam Minggu di Bandung: Rekayasa Disiapkan

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengatakan, saat ini baru sekitar 50 persen dari hampir 600 ribu bangunan di Kota Bandung yang memiliki PBG.

Sebanyak 70 persen di antaranya merupakan bangunan hunian, sementara sisanya bangunan usaha dan fasilitas lain. Untuk pelanggaran yang paling sering terjadi yakni penggunaan bangunan tidak sesuai dengan fungsi yang tertera dalam PBG.

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa menyesuaikan izin saat mengubah fungsi bangunan. Selain itu, keterlambatan perizinan umumnya disebabkan dokumen perencanaan yang tidak sesuai standar teknis sistem SIMBG.

Baca juga: Siap-Siap, Bandung Bakal Macet karena Pembangunan Jalur Khusus BRT

"SOP-nya 28 hari, tapi sering kali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik," ucap Rully.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dinas Cipta Bintar melakukan sosialisasi kepada konsultan, arsitek, serta asosiasi perencana agar standar teknis dapat dipenuhi sejak awal. Langkah ini diharapkan mempercepat penerbitan PBG.

Rulli memastikan, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara bertahap namun masif. Pemkot tidak ingin pertumbuhan ekonomi dan investasi justru mengorbankan aspek keselamatan bangunan dan tata ruang kota.

"Kami berharap ke depan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga kasus serupa tidak terulang. Dengan tertib PBG, kota akan lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved