Tak Seperti di Gedung Sate, Cimahi Buka Posko Aduan Masalah Sosial Lewat Lurah dan WA

Selain pengaduan berjenjang, Pemkot Cimahi juga memiliki opsi lain untuk menampung aduan masyarakat.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
POSKO PENGADUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi per 6 Oktober 2025 ini menghadirkan fasilitas berupa layanan pengaduan yang diberinama Bale Pananggeuhan. Layanan pengaduan ini bersifat satu pintu yang dikelola Setda Pemprov Jabar dengan tujuan sebagai tempat pelayanan dan pengaduan satu pintu bagi masyarakat Jabar dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan bantuan hukum, terletak di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tidak akan membuat posko khusus terkait permasalahan sosial mulai dari pendidikan, kesehatan, dan hukum layaknya posko pengaduan Bale Pananggeuhan di Gedung Sate, Kota Bandung.

Keluh kesah masyarakat terkait masalah yang dihadapi akan ditampung secara berjenjang dari tingkat RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Pemkot Cimahi.

"Kita belum punya, silakan ke kelurahan saja. Kelurahan nanti ke Kecamatan, kemudian ke Pemkot Cimahi," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Tiru Langkah KDM, Bupati Purwakarta Siapkan Posko Pengaduan Masyarakat di Bale Katresna

Selain pengaduan berjenjang, Pemkot Cimahi juga memiliki opsi lain untuk menampung aduan masyarakat. Pemkot Cimahi saat ini telah memiliki platform khusus melalui saluran aplikasi WhatsApp.

Saluran bernama WA Mantap itu pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Melalui saluran dengan nomor resmi 082289999034, warga Cimahi dapat memeroleh akses layanan publik mulai progres pembuatan KTP, KK, memantau antrean di Mal Pelayanan Publik (MPP), status permohonan di kecamatan dan kelurahan, hingga melaporkan peristiwa gawat dan darurat.

Selain itu berbagai aplikasi layanan publik mulai dari Polakami, Sidakeptri untuk para pencari kerja, permohonan informasi SIMPONI, e-Lib perpustakaan digital Kota Cimahi, layanan kecamatan Lapakami, sampai layanan kependudukan Dilandacita bisa diakses lewat saluran tersebut.

Kemudian, WA Mantap juga diklaim terkoneksi dengan program pelayanan Kejaksaan Negeri Cimahi, seperti e-Tilang, Rumah Restorative Justice, dan layanan Barang Bukti Bebas Ongkos (Baros).

WA Mantap juga diklaim beroperasi selama 24 jam penuh dengan Command Center sebagai kantor. Saluran itu saat ini bisa digunakan untuk menampung aduan layaknya di Gedung Sate.

"Jadi pada dasarnya kita sudah punya (tempat aduan), Aplikasi WA Mantap," ujar Ngatiyana.

Baca juga: Utang Bank Emok hingga Tunggakan Iuran BPJS Bikin Warga Purwakarta Datangi Posko Bale Katresna

Meski begitu, Ngatiyana belum memberikan keterangan lebih rinci terkait respon yang akan diberikan terhadap aduan yang masuk baik itu berupa masalah pendidikan, kesehatan, maupun hukum layaknya posko Bale Pananggeuhan.

Apalagi, Program Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu gagasan Gubernur Dedi Mulyadi belum berjalan di Kota Cimahi.

Ngatiyana menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh program iuran seribu rupiah per hari tersebut. Nantinya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu masyarakat dengan ekonomi terbatas yang membutuhkan bantuan mendesak khususnya mereka yang belum terjangkau oleh program pemerintah.

"Itu dibuat saja, khususnya orang-orang yang kurang mampu tapi yang tidak terjangkau. Untuk yang kena musibah bisa dimanfaatkan. Yang penting dikelola dengan baik dan benar. Transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi membuka posko layanan pengaduan masyarakat di Gedung Sate, Kota Bandung. Posko tersebut telah beroperasi sejak Senin, 6 Oktober 2025.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved